FAKTANEWS.COM – Polemik pembayaran ganti rugi lahan tambang yang tak kunjung terselesaikan akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Sebagai langkah tindak lanjut atas keluhan masyarakat, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para penambang yang terdampak langsung.
Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, II, dan III itu dihadiri ratusan penambang yang memadati ruang sidang DPRD. Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan keresahan mereka atas pembayaran lahan yang hingga kini belum tuntas.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, saat membuka rapat menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Forum ini kami gelar agar persoalan ini bisa didengar secara terbuka. Pihak yang berkaitan sebenarnya sudah empat kali kami undang, tapi belum juga hadir. Mungkin alasan mereka berkaitan dengan nominal yang dipersoalkan,” ujar Beni di hadapan peserta rapat.
Suasana rapat berjalan cukup hangat. Sejumlah penambang menyampaikan kekecewaan mereka atas lambannya pembayaran yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Mereka berharap DPRD dapat memediasi dan menekan pihak terkait agar segera menunaikan kewajiban ganti rugi.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan lahan tambang. DPRD menegaskan akan menindaklanjuti hasil pertemuan itu secara kelembagaan untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Para penambang berharap pertemuan itu menjadi titik awal penyelesaian nyata setelah berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka menuntut pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar tidak lagi menunda-nunda tanggung jawab atas hak masyarakat yang selama ini terabaikan.
![]()












