Faktanews.com, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pohuwato menyoroti masih ditemukannya kendaraan pengangkut wood pellet milik perusahaan bioenergi BJA Group yang menggunakan plat nomor luar daerah dalam evaluasi pajak dan retribusi daerah.
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan para investor yang beroperasi di wilayah Pohuwato untuk mengalihkan penggunaan kendaraan operasional menjadi plat daerah dengan kode DM (Provinsi Gorontalo) dan D (Kabupaten Pohuwato).
Menurutnya, penggunaan plat daerah bukan hanya sebatas administrasi kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kewajiban pajak yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor.
“Sudah lama mereka beroperasi di Pohuwato, menggunakan jalan kita, tapi masih ada kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di lapangan,” ujar Nasir Giasi.
Dalam rapat evaluasi yang digelar Panitia Khusus DPRD Pohuwato pada Senin, 15 Juni 2026, DPRD kembali menemukan kendaraan transportir pengangkut wood pellet BJA Group yang masih menggunakan plat luar daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen BJA Group yang diwakili Human Resources Development (HRD), Dedi Wahyudi dan Sohibun Nurseli, menjelaskan bahwa dari total 126 kendaraan operasional perusahaan, baik roda dua maupun roda empat, seluruhnya telah beralih ke plat wilayah Gorontalo–Pohuwato.
Namun, kendaraan yang menjadi sorotan DPRD tersebut disebut merupakan milik vendor atau pihak ketiga penyedia jasa angkutan yang bekerja sama dengan perusahaan.
Menindaklanjuti penjelasan tersebut, DPRD Pohuwato meminta agar pihak perusahaan menghadirkan seluruh vendor yang terlibat dalam operasional BJA Group pada rapat evaluasi lanjutan terkait pajak dan retribusi daerah.
Sebelumnya, DPRD juga telah mengundang para vendor untuk hadir dalam rapat evaluasi, namun tidak seluruhnya memenuhi undangan tersebut.
Ketua Pansus, Nasir Giasi, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para vendor dalam agenda resmi DPRD.
“Kami sangat tersinggung dengan ketidakhadiran para vendor ini. Mereka kita beri ruang untuk berusaha di sini, tapi menghadiri rapat saja tidak ada. Hari ini kami tidak lagi bicara soal izin, tetapi kewajiban mereka terhadap daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Pohuwato menegaskan bahwa setiap pihak yang diundang dalam rapat resmi dewan wajib hadir, karena pembahasan tersebut menyangkut kepentingan daerah, khususnya dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Kami beri peringatan, siapa pun dia, ketika diundang DPRD harus hadir, karena ini untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.
![]()













