Faktanews.com, Pohuwato – Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menemukan dugaan ketidakpatuhan kewajiban pajak dan retribusi yang dilakukan oleh perusahaan bioenergi BJA Group. Temuan tersebut mencuat dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan manajemen BJA Group, yang menaungi PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), dan Biomassa Jaya Abadi (BJA), Senin (15/06/2026), di Aula Paripurna DPRD Pohuwato.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Nasir Giasi, turut dihadiri anggota Pansus yakni Febriyanto Mardain, Wawan K. Wakiden, Rizal Pasuma, Mohamad Afif, dan Abdul Hamid Sukoli. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat Sekda Pohuwato, Achmad Djuuna, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam hasil evaluasi tersebut, Pansus menilai BJA Group belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajak dan retribusi kepada daerah. Bahkan, sejumlah item pajak diberi “label merah” karena belum ditunaikan.
Adapun item yang menjadi sorotan antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan, PBJT jasa parkir, pajak air tanah, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), retribusi pelayanan kebersihan, serta retribusi persetujuan bangun gedung.
“Pansus menilai dari beberapa item yang menjadi tanggung jawab mereka, hari ini belum terbayarkan ke daerah,” ujar Ketua Pansus DPRD Pohuwato, Nasir Giasi usai rapat.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa Pansus tidak hanya berhenti pada fungsi evaluasi, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan ketidakpatuhan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Pansus akan merekomendasikan langkah lanjutan kepada instansi terkait.
“Pansus akan merekomendasikan, yakni kepada pemerintah daerah, ke APH, baik Kejaksaan maupun Polres, bahkan bisa merekomendasikan ke KPK dan Satgas penertiban kawasan hutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Pohuwato melalui Pansus ingin memastikan seluruh regulasi daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah maupun ketentuan perundang-undangan terkait pajak dan retribusi benar-benar dijalankan.
Pansus juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap BJA Group, tetapi akan diperluas ke seluruh investor yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato dan memiliki kewajiban pajak kepada daerah.
Sebelumnya, DPRD Pohuwato juga telah mengundang para vendor yang terlibat dalam proyek bioenergi tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri pihak vendor. DPRD pun meminta agar seluruh pihak terkait dapat hadir dalam rapat lanjutan yang akan dijadwalkan.
“Kami berharap kepada seluruh investor di Pohuwato agar tidak mengabaikan kewajiban pajak dan retribusi yang tertuang dalam regulasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap daerah,” tutup Nasir.
![]()













