FAKTANEWS.COM – DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (23/9/2025), di ruang rapat DPRD.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Iwan Abay, didampingi Wakil Ketua Abdul Hamid Sukoli, untuk mengevaluasi progres pembentukan Koperasi Merah Putih di 104 desa se-Kabupaten Pohuwato.
“Seluruh desa sudah membentuk koperasi secara kelembagaan dengan progres 100 persen. Namun, sekitar 20 persen masih menyelesaikan legalitas melalui notaris,” ujar Iwan Abay.
Iwan menjelaskan, sebagian desa menghadapi kendala biaya administrasi, yang kini dapat diambil dari dana operasional desa berdasarkan kebijakan Dinas PMD. Empat kelurahan masih menyelesaikan aspek ini agar proses hukum di masa mendatang aman.
Setelah administrasi lengkap, koperasi akan diarahkan menyusun proposal pembiayaan ke bank mitra pemerintah seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Untuk mendukung hal ini, sedang dilakukan perekrutan tenaga pendamping di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“Pendamping berperan penting agar koperasi tidak hanya berdiri secara formal, tetapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa,” ujar Iwan.
Dengan progres signifikan ini, DPRD Pohuwato optimistis Koperasi Merah Putih akan memperkuat ekonomi desa dan mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
![]()












