Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
AdvertorialParlemen

Ramdan Liputo: Pemotongan TKD Tak Boleh Bebani Daerah yang Masih Bergantung pada Pusat

×

Ramdan Liputo: Pemotongan TKD Tak Boleh Bebani Daerah yang Masih Bergantung pada Pusat

Sebarkan artikel ini

FAKTANEWS.COM – Pemerintah pusat akan menetapkan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 hanya sebesar Rp 650 triliun. Jumlah ini turun tajam sekitar 29,34 persen dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Kebijakan itu mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo. Ia menilai pemangkasan TKD akan berdampak serius terhadap kemampuan fiskal daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

Example 300x300

“Kalau TKD dipangkas, ruang fiskal kita akan semakin terjepit. Belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bisa terganggu, sementara belanja wajib seperti gaji ASN sudah menyerap porsi besar APBD,” kata Ramdan, Kamis (21/8/2025).

Ia mengingatkan agar pemerintah pusat lebih bijak dalam menyusun kebijakan fiskal. Menurutnya, defisit negara memang perlu dijaga, akan tetapi jangan sampai daerah yang menjadi korban.

“Provinsi Gorontalo masih sangat membutuhkan dukungan pusat. Jangan sampai pelayanan publik ke masyarakat dikorbankan karena alasan efisiensi,” ujarnya.

Meski begitu, kata Ramdan, DPRD Provinsi Gorontalo melalui Fraksi PKS akan terus memperjuangkan agar alokasi TKD tidak dipangkas terlalu dalam.

“Kami dari Fraksi PKS akan menyuarakan hal ini. Pembangunan nasional tidak akan berhasil tanpa memperhatikan kebutuhan daerah,” jelas Ramdan.

Legislator Muda PKS itu juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah antisipasi.

“Kita memang tidak bisa selamanya bergantung pada pusat. Tapi strategi meningkatkan PAD ini juga jangan sampai justru membebani rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penurunan alokasi TKD merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat belanja kementerian/lembaga (K/L) yang langsung menyentuh masyarakat serta mendukung program prioritas nasional.

“Sebagian belanja yang biasanya ditransfer ke daerah kita alihkan ke belanja pusat, supaya lebih fokus, lebih cepat, dan langsung bisa dirasakan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam pemaparan RAPBN 2026, Senin (18/8/2025).

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600