FAKTANEWS.COM – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (27/1/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, dan dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat OPD, Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Provinsi Gorontalo, hingga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo.
Prosesi utama adalah pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD, Dedy Hamzah, yang menggantikan Wahyudin Moridu dari PDI Perjuangan. Sumpah/janji berlangsung khidmat dan lancar, sehingga Dedy resmi menjabat untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua DPRD Idrus M. T. Mopili menyampaikan ucapan selamat dan menekankan bahwa amanah sebagai wakil rakyat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Perjuangan di DPRD tidak hanya untuk partai atau kelompok tertentu, tetapi harus memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo,” ujar Idrus.
Idrus menambahkan, Dedy Hamzah bukan sosok baru di DPRD. Dengan pengalaman dua periode sebelumnya, Dedy dinilai memahami fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD melalui kontribusi gagasan dan dukungan terhadap pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Wahyudin Moridu atas pengabdian dan kontribusinya selama menjabat.
Rapat paripurna diakhiri dengan doa dan harapan agar seluruh amanah yang diemban anggota DPRD dapat dilaksanakan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.
![]()











