Faktanews.com, Pohuwato – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala SPBU Popayato, SPBU Marisa, SPBU Randangan, dan SPBU Paguat di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/02/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, didampingi Wakil Ketua Komisi II Febriyanto Mardain, serta dihadiri seluruh anggota Komisi II DPRD Pohuwato.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menemukan bahwa kelangkaan BBM tidak hanya dipicu oleh antrean panjang maupun praktik pengisian menggunakan galon, tetapi juga disebabkan keterlambatan pasokan ke sejumlah SPBU.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengungkapkan bahwa pasokan BBM ke SPBU kerap tiba pada malam hari, sehingga distribusi kepada masyarakat tidak dapat dilakukan secara maksimal pada siang hari.
“Dari hasil rapat hari ini, kami menemukan bahwa kelangkaan BBM juga dipengaruhi oleh keterlambatan pasokan ke SPBU. Bahkan, pasokan sering tiba pada malam hari sehingga proses distribusi tidak bisa dilakukan pada siang hari dan berimbas pada kelangkaan di masyarakat,” ujar Nirwan.
Ia menjelaskan, Komisi II DPRD Pohuwato telah merumuskan sejumlah langkah yang akan segera diperjuangkan. Salah satunya adalah mendorong pembangunan depot BBM di Kabupaten Pohuwato apabila telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
Selain itu, Komisi II juga menilai perlu adanya penambahan armada pengangkut BBM, sebagaimana disampaikan pihak SPBU Marisa, agar distribusi pasokan ke SPBU dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Komisi II DPRD Pohuwato turut mendorong pembukaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) pada hari Minggu. Menurut Nirwan, usulan tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi keterlambatan distribusi, namun tetap memerlukan dukungan seluruh SPBU, termasuk pengajuan penambahan kuota BBM secara administratif.
“Ketika kami memperjuangkan penambahan pangkalan LPG, seluruh proses didukung proposal dari para pelaku usaha yang difasilitasi pemerintah daerah. Kami berharap pola yang sama juga dilakukan oleh pihak SPBU, sehingga ketika kami menyampaikan permohonan ke Migas dan Pertamina, sudah ada dasar administrasi yang jelas,” jelasnya.
Nirwan menegaskan bahwa meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Pohuwato tentu berdampak terhadap kenaikan kebutuhan dan konsumsi BBM. Namun demikian, penambahan kuota tetap harus disertai dokumen dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPRD Pohuwato juga menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sistem antrean online di SPBU. Sistem tersebut dinilai efektif untuk mengurangi antrean panjang, khususnya di SPBU Marisa, yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.
“Jika uji petik yang telah dilakukan terbukti berhasil, maka sistem antrean online sangat layak diterapkan. Kami siap memfasilitasi dengan mengundang Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perhubungan agar ada dukungan dari semua pihak,” kata Nirwan.
Terkait pengisian BBM menggunakan galon, Komisi II DPRD Pohuwato menegaskan bahwa seluruh SPBU wajib mengikuti aturan yang ditetapkan Pertamina. Pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur dinilai melanggar hukum dan telah diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ancaman sanksi pidana bagi pihak yang sengaja melanggar.
Komisi II juga menyoroti pelayanan di SPBU Marisa yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimal. Salah satu persoalan yang disorot adalah belum tertatanya jalur masuk dan keluar kendaraan, sehingga memperparah antrean dan menyulitkan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, seluruh hasil RDP akan disampaikan kepada pihak Migas dan Pertamina Provinsi Gorontalo. DPRD Pohuwato juga berencana melakukan audiensi langsung ke tingkat provinsi guna memperjuangkan solusi konkret atas kelangkaan BBM yang dikeluhkan masyarakat.
“Intinya, kami siap mendukung dari pihak manapun, asalkan semua mengikuti alur dan prosedur administrasi yang berlaku. Proposal dari pelaku SPBU menjadi sangat penting sebagai dasar kami dalam menyampaikan permohonan ke Migas dan Pertamina,” pungkas Nirwan.
![]()











