Oleh : Redaksi
FAKTA NEWS – TAJUK. Dalam arsitektur negara modern, pengelolaan keuangan publik bukan semata urusan administratif, melainkan manifestasi paling konkret dari etika kekuasaan. Di sanalah legitimasi negara diuji bukan melalui retorika, tetapi melalui disiplin penggunaan anggaran.
Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa dana masyarakat justru mengalir ke rekening pribadi aparatur, persoalan yang dihadapi tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyentuh dimensi moral dan institusional yang paling mendasar.
Kasus yang mencuat di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bolaang Mongondow menghadirkan gejala yang patut dibaca lebih dari sekadar deviasi prosedural. Data yang dihimpun menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah signifikan melampaui Rp1,5 miliar yang diduga berpindah dari mekanisme resmi anggaran ke rekening pribadi sejumlah pihak internal.
Secara rinci, bendahara pengeluaran diduga menerima Rp726,65 juta melalui skema Tambah Uang (TU), serta Rp66,02 juta melalui mekanisme Langsung (LS). Kepala dinas tercatat menerima Rp89,64 juta, sementara penyuluh KB memperoleh Rp699,05 juta, seluruhnya melalui mekanisme LS. Akumulasi angka ini bukan sekadar statistik, namun merupakan indikasi awal dari kemungkinan terjadinya disfungsi dalam tata kelola keuangan.
Lebih problematik lagi, terdapat indikasi bahwa dana TU yang bersumber dari 23 SP2D sepanjang tahun anggaran 2024 tidak hanya dikelola, tetapi justru direlokasi secara penuh ke rekening pribadi bendahara melalui Bank SulutGo. Dalam kerangka normatif pengelolaan keuangan daerah, tindakan semacam ini sulit untuk ditempatkan dalam kategori praktik yang dapat dibenarkan.
Pada saat yang sama, dana LS sebesar Rp854,71 juta yang berasal dari tujuh SP2D juga diduga mengikuti pola serupa mengalir ke rekening pribadi bendahara, kepala dinas, hingga penyuluh KB. Pola repetitif semacam ini mengindikasikan bahwa yang terjadi bukanlah anomali insidental, melainkan kemungkinan adanya sistem yang bekerja di luar koridor akuntabilitas formal.
Bagaimana mungkin instrumen fiskal publik bertransformasi menjadi likuiditas privat tanpa mekanisme pengawasan yang efektif?
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, mekanisme LS dan TU dirancang untuk memastikan efisiensi sekaligus akuntabilitas. Namun, ketika instrumen tersebut justru menjadi medium translasi dana ke ruang privat, maka yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi juga prinsip “fiduciary duty” kewajiban moral dan hukum untuk mengelola sumber daya Daerah secara amanah.
Indikasi semakin menguat dengan ditemukannya pertanggungjawaban belanja sebesar Rp20,9 juta yang tidak dapat dijelaskan. Dalam perspektif audit, angka sekecil apa pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencerminkan adanya celah dalam sistem pengendalian internal.
Dan pada Tahun 2024 menunjukkan, celah kecil kerap menjadi pintu masuk bagi praktik yang lebih besar dan lebih sistemik.
Di titik ini, respons institusional menjadi krusial. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dihadapkan pada pilihan antara menjalankan fungsi korektif secara tegas atau membiarkan dugaan ini larut dalam siklus normalisasi penyimpangan. Karena dalam konteks negara hukum, pembiaran adalah bentuk lain dari delegitimasi.
Tajuk ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai seruan untuk mengembalikan diskursus pada prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik secara transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Ketika dana publik—yang seharusnya dialokasikan untuk program strategis seperti pengendalian penduduk dan kesejahteraan keluarga, justru terindikasi terserap ke dalam kepentingan individual, maka yang terancam bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, persoalan ini melampaui angka dan prosedur. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih esensial tentang apakah Daerah masih mampu menjaga batas antara kepentingan umum dan kepentingan privat?
Jika jawabannya mulai kabur, maka yang kita hadapi bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan erosi sistemik terhadap fondasi etika pemerintahan.
Dan ketika erosi itu dibiarkan, maka negara tidak runtuh secara tiba-tiba, namun akan melemah perlahan, melalui pembiaran yang dianggap biasa.
![]()











