Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalPendidikan

AMMPD Bongkar Pola Berulang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan KDO di UNG

×

AMMPD Bongkar Pola Berulang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan KDO di UNG

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS GORONTALO. Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali merebak. Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera bertindak dan menuntaskan pemeriksaan yang dinilai berlarut-larut.

Sorotan ini bukan tanpa alasan. AMMPD menilai pengadaan KDO tahun 2024 bukanlah kasus baru, melainkan pengulangan pola lama yang sebelumnya terjadi pada tahun 2020 yang hingga kini belum jelas ujung penanganannya.

Narasumber dari AMMPD Gorontalo, Arif Rahim, menyebut dugaan modus operandi dalam pengadaan kendaraan tersebut sangat janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Yang disebut sebagai kendaraan sewa, pada praktiknya justru diperoleh melalui skema kredit. Cicilannya dibayar dari anggaran kampus, tetapi kendaraan tidak tercatat sebagai aset institusi,” ujar Arif.

Ia menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga justru terdaftar atas nama pejabat atau bahkan anggota keluarga pejabat. Situasi ini, menurutnya, membuka ruang besar terjadinya pengalihan kepemilikan secara tidak sah setelah masa jabatan berakhir.

“Ketika masa jabatan selesai, kendaraan itu tidak kembali ke institusi, melainkan diduga menjadi milik pribadi. Bahkan, ada yang sudah berpindah tangan atau dijual,” lanjutnya.

Kasus pengadaan KDO tahun 2020 menjadi rujukan utama dalam kritik AMMPD. Saat itu, dugaan penyimpangan telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil, termasuk Gorontalo Corruption Watch. Namun, proses penanganannya dinilai mandek di tengah jalan.

Menurut AMMPD, pemeriksaan awal memang sempat dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, kasus tersebut tidak berkembang ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.

Arif mengungkapkan bahwa salah satu alasan yang mencuat saat itu adalah keberadaan dokumen perjanjian sewa kendaraan yang dijadikan dasar bahwa tidak terjadi pelanggaran.

“Masalahnya, pemeriksaan hanya berhenti pada dokumen administratif. Tidak didalami apakah kendaraan benar-benar disewakan atau sebenarnya dibeli melalui kredit. Tidak ditelusuri asal kendaraan, hubungan dengan dealer, maupun status kepemilikan STNK,” jelasnya.

Lebih jauh, AMMPD mengklaim bahwa bahkan terdapat arahan dari Kejaksaan Agung agar pemeriksaan dilanjutkan. Namun, instruksi tersebut disebut tidak diimplementasikan secara maksimal di tingkat daerah.

Alih-alih menjadi pelajaran, AMMPD menilai pola yang sama justru kembali terjadi dalam pengadaan KDO tahun 2024. Jumlah kendaraan disebut mencapai puluhan unit, dengan mekanisme yang diduga identik dengan menggunakan skema kredit namun dikemas sebagai sewa.

Yang menjadi sorotan, hingga saat ini pembayaran cicilan kendaraan tersebut disebut masih berlangsung dan dibayarkan langsung ke pihak dealer, bukan perusahaan penyedia jasa sewa.

Jika dugaan ini benar, maka terdapat potensi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran, sekaligus indikasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Arif.

Dalam konteks ini, nama Rektor UNG, Eduard Wolok, ikut menjadi sorotan publik. Sebagai pimpinan tertinggi di institusi, rektor dinilai memiliki tanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan anggaran kampus.

Selain isu pengadaan KDO, AMMPD juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang dinilai mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola institusi.

Di antaranya adalah keterlambatan pembayaran remunerasi dosen yang disebut telah berlangsung selama beberapa semester. Padahal, setiap semester kampus menerima pemasukan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, pembangunan Kampus III UNG dengan nilai anggaran sekitar Rp300 miliar juga disebut menjadi perhatian. Proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi, meskipun telah dilaporkan sebelumnya.

AMMPD juga menyoroti polemik pengangkatan pejabat di lingkungan kampus yang dinilai tidak sesuai aturan, sehingga semakin memperkuat persepsi publik adanya tata kelola yang bermasalah.

Salah satu poin paling tajam dalam pernyataan AMMPD adalah kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejati Gorontalo.

Mereka menilai penanganan kasus-kasus sebelumnya menunjukkan indikasi tidak optimal, bahkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

AMMPD menyinggung adanya kedekatan antara pihak kampus dan aparat penegak hukum di masa lalu, yang dinilai dapat memengaruhi independensi proses pemeriksaan.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Arif.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga jarak antara pihak yang diperiksa dan aparat yang memeriksa, guna menghindari bias dan menjaga kepercayaan publik.

“Desakan kami kini mengarah pada satu titik, tindakan konkret dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap dugaan pengadaan KDO 2024 segera dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada aspek administratif.” Tukasnya

Namun sangat disayangkan, saat awak media mencoba menghubungi Rektor UNG via WhatsApp, Edwart Wolok belum merespon atau memberikan tanggapannya terkait tudingan terhadapnya.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600