FAKTA NEWS – GORONTALO. Ketua Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah, Wahyu Pilobu, menyoroti dugaan keterlambatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Menurut Wahyu, terdapat informasi yang berkembang bahwa penyerahan LHP yang sebelumnya dijadwalkan pada 29 Mei 2026 diduga bergeser hingga 4 Juni 2026. Penundaan tersebut diduga berkaitan dengan menunggu penyelesaian pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh sejumlah anggota DPRD.
“Jika informasi ini benar, maka patut dipertanyakan apa dasar hukum penundaan tersebut. Sebab mekanisme pemeriksaan dan penyerahan LHP telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu,” ujar Wahyu Pilobu kepada media, Kamis (4/6/2026).
Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewajiban menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan LHP dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila benar terjadi penundaan karena menunggu pembayaran TGR oleh pihak tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dan mencederai prinsip independensi lembaga pemeriksa keuangan negara.
“BPK adalah lembaga negara yang harus berdiri independen dan objektif. Penyerahan LHP tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Jika benar ada penundaan dengan alasan tersebut, maka publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka,” tegasnya.
Atas dasar itu, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah mendesak Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan keterlambatan penyerahan LHP tersebut.
“Kami meminta Ombudsman RI turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, maupun bentuk maladministrasi lainnya dalam proses pemeriksaan dan penyerahan LHP. Transparansi harus dikedepankan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” kata Wahyu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
![]()













