Ketua LP3G: Skema Outsourcing Diduga Digunakan untuk Menutupi Pembiayaan Sopir Pribadi dari APBD
FAKTA NEWS – GORONTALO. Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai sopir pribadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi perhatian publik. Isu tersebut terus berkembang setelah muncul dugaan adanya perubahan pola penganggaran dari periode ke periode.
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G), Abdullah Deno Djarai, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusurannya, pembiayaan sopir pribadi anggota DPRD diduga telah berlangsung sejak periode 2019–2024 dan berlanjut pada periode 2024–2029 dengan mekanisme yang berbeda.
Menurut Deno, pada periode 2019–2024 pembayaran sopir diduga dilakukan secara terbuka melalui pos anggaran gaji sopir yang tercantum dalam APBD Sekretariat DPRD dengan nilai sekitar 700 juta lebih setiap tahun. Namun, pada periode berjalan, pola tersebut diduga berubah menjadi skema tenaga alih daya (outsourcing), di mana para sopir didaftarkan sebagai tenaga administrasi.
“Pada periode sebelumnya pembayaran diduga dilakukan melalui pos gaji sopir dalam APBD. Sementara pada periode sekarang, pembiayaannya diduga dialihkan melalui pengadaan tenaga outsourcing yang secara administrasi dicatat sebagai tenaga administrasi,” ujar Deno.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut dapat ditelusuri melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD untuk periode 2019–2024 yang memuat alokasi anggaran gaji sopir sekitar Rp782 juta dalam satu tahun anggaran.
Sementara untuk periode 2024–2029, kata Deno, indikasinya dapat ditemukan dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPRD mengenai pengangkatan tenaga outsourcing bidang administrasi.
“Dalam SK itu terdapat sejumlah nama yang diduga merupakan sopir pribadi anggota DPRD, namun di administrasikan sebagai tenaga administrasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Deno, sejalan dengan pengakuan salah seorang Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, yang sebelumnya mengakui bahwa sopir pribadinya kini masuk dalam skema outsourcing.
Deno juga menyoroti adanya perubahan jumlah penerima fasilitas. Menurutnya, pada periode 2019–2024 pembiayaan sopir melalui APBD semestinya hanya diperuntukkan bagi Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi. Namun pada periode saat ini, ia menduga hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan turut memperoleh fasilitas serupa.
Ia kemudian memaparkan perhitungannya. Jika mengacu pada kebutuhan riil, sopir yang layak dibiayai APBD hanya lima orang, yakni empat sopir pimpinan DPRD dan satu sopir Sekretaris DPRD. Dengan asumsi gaji Rp2,5 juta per bulan, anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar 150 juta dalam setahun.
Namun, berdasarkan DPA, pagu anggaran gaji sopir mencapai sekitar 782 juta per tahun. Selisih sekitar 632 juta per tahun itulah yang menurut Deno berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam lima tahun masa jabatan DPRD periode 2019–2024, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
“Perhitungan itu baru untuk periode 2019–2024 dan belum memasukkan periode yang sedang berjalan. Padahal sebagian besar anggota DPRD periode lalu masih menjabat hingga sekarang,” katanya.
Untuk periode 2024–2029, Deno menduga sebanyak 41 anggota DPRD di luar unsur pimpinan telah memasukkan sopir pribadinya ke dalam skema outsourcing. Dengan asumsi honor 3 juta per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar 123 juta per bulan atau sekitar 1,4 miliar dalam satu tahun.
Berdasarkan akumulasi tersebut, Deno memperkirakan total dugaan beban APBD yang digunakan untuk pembiayaan sopir pribadi sejak 2019 hingga 2026 dapat mencapai sekitar 4,68 miliar. Menurutnya, angka itu berpotensi lebih besar apabila turut menghitung periode DPRD 2014–2019.
“Jika seluruh dugaan itu terbukti, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan para sopir, melainkan pihak-pihak yang merancang dan menikmati skema tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan sopir pribadi, Deno menilai masih terdapat sejumlah dugaan persoalan lain dalam pengelolaan anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menyebut adanya dugaan penggelembungan anggaran bimbingan teknis (bimtek) di Bandung, pengadaan makan dan minum melalui PIAD, hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar 1 miliar yang berkaitan dengan dugaan pengadaan kendaraan dinas fiktif, outsourcing fiktif, serta penyimpangan anggaran makan dan minum kegiatan reses.
Tidak hanya itu, LP3G juga mengaku tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir), khususnya proyek pembangunan pagar sekolah yang diduga melibatkan praktik pemberian fee atau transaksi paket pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua AKD dan Ketua Fraksi periode sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas berbagai dugaan tersebut.
![]()











