FAKTA NEWS – AMBON. Direktur PT Nanihahung Mitra Abadi, Evans Reynold Alfons, membantah tuduhan yang menyebut dirinya memiliki kewajiban utang sebesar Rp248 juta kepada Chres Huliselan sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima media pada Sabtu (6/6/2026), Evans menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian pinjam-meminjam maupun pengakuan utang yang ditandatanganinya terkait nominal yang disebutkan.
“Sampai saat ini tidak pernah ada perjanjian pinjam-meminjam tertulis maupun pengakuan utang yang saya tandatangani terkait jumlah tersebut,” tegas Evans dalam keterangannya.
Menurut Evans, bantuan yang diberikan Chres Huliselan selama kegiatan di Jawa Barat pada waktu itu bukan merupakan hubungan hukum pinjam-meminjam yang mengikat, melainkan bantuan yang diberikan secara sukarela berdasarkan hubungan pertemanan dan komunikasi yang terjalin saat itu.
Ia juga mempertanyakan nilai pengeluaran yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, tidak seluruh pengeluaran yang diklaim berkaitan dengan kepentingan maupun kebutuhan dirinya.
“Klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum melalui bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Evans mengaku memiliki berbagai bukti komunikasi, transaksi, serta dokumen pendukung yang menurutnya dapat menjelaskan kronologi peristiwa secara utuh.
Ia menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti tersebut kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun pembuktian.
Dalam keterangannya, Evans juga menyinggung adanya tekanan dan tindakan yang menurutnya telah berdampak pada nama baik serta kenyamanan pribadi dan keluarganya. Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap hak-haknya.
Meski demikian, Evans menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi setiap tahapan pembuktian secara terbuka dan objektif.
“Saya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan siap menghadapi setiap proses pembuktian berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan atau proses hukum yang berkekuatan tetap.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait sengketa yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada pada tahap saling klaim antara para pihak dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok sengketa dimaksud.
Pewarta : Erol
![]()













