FAKTA NEWS – MALUKU. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan Pasar Hatukau atau Water Front City telah dipenuhi oleh pihak pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon tetap membuka ruang dialog dan menerima berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait proyek tersebut.
Hal itu disampaikan Robby Sapulette saat menerima orasi dan poin tuntutan yang disampaikan massa aksi OKP dan LSM Maluku di depan Balai Kota Ambon, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon akan memanggil pihak pengembang bersama Pemerintah Negeri Batu Merah untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Pada minggu depan, Pemerintah Kota Ambon akan menggelar rapat bersama pihak pengembang dan Pemerintah Negeri Batu Merah terkait berbagai tuntutan yang telah disampaikan kepada kami,” ujar Robby.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menerima seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, LSM, maupun OKP sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepentingan publik.
Namun demikian, Robby menjelaskan bahwa Pasar Hatukau bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Ambon karena lokasi pembangunan berada di kawasan pantai atau perairan, bukan di daratan.
“Perlu diketahui bahwa Pasar Hatukau bukan masuk wilayah kewenangan Pemerintah Kota Ambon. Karena pembangunan dilakukan di kawasan pantai, maka kewenangan perizinannya berada pada Pemerintah Provinsi Maluku,” tegasnya.
Meski kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, Pemerintah Kota Ambon tetap memberikan perhatian terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan saudara-saudara dari OKP dan LSM Maluku, termasuk Bung Risman dan rekan-rekannya. Semua aspirasi akan kami terima dan sampaikan kepada pihak terkait,” katanya.
Robby menambahkan, berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi, termasuk dugaan dampak konstruksi maupun pasca konstruksi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, akan dikaji secara cermat dalam pertemuan yang akan digelar pekan depan.“Penyampaian adik-adik terkait dampak konstruksi, pasca konstruksi, dan berbagai hal lainnya akan kami kaji secara baik dan menyeluruh,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin proyek tersebut.
“Sekali lagi kami tegaskan, perizinan pembangunan ini bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon, melainkan pada Pemerintah Provinsi Maluku,” tutup Robby Sapulette.
Pewarta : Erol
![]()













