Faktanews.com, Pohuwato – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Gorontalo yang memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian persoalan tali asih bagi masyarakat penambang serta percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Hal tersebut disampaikan Beni Nento saat diwawancarai pada 21 April 2026, menanggapi rapat evaluasi yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato sehari sebelumnya.
Menurut Beni, agenda yang dilaksanakan DPRD Provinsi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para penambang lokal yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Kami memberikan apresiasi atas perhatian dan dukungan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Pohuwato. Ini menunjukkan bahwa ada keseriusan dari seluruh unsur pemerintah dan lembaga legislatif untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Beni Nento.
Ia menilai evaluasi terhadap progres pembayaran tali asih sangat penting dilakukan mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan masih menyisakan berbagai harapan dari masyarakat yang menunggu kepastian.
Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, DPRD Pohuwato mendukung upaya DPRD Provinsi yang mendorong percepatan komunikasi antara perusahaan, Tim 7, pemerintah daerah, dan masyarakat penerima manfaat.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang terbuka dan intensif. Masyarakat membutuhkan kepastian, sementara perusahaan juga perlu membangun dialog yang baik agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” katanya.
Beni juga menyambut baik dorongan DPRD Provinsi agar persoalan tali asih mendapatkan perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat dapat memperkuat langkah penyelesaian mengingat sebagian kewenangan terkait aktivitas pertambangan berada pada level nasional.
Selain persoalan tali asih, Beni Nento turut mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi terhadap perkembangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.
Ia menegaskan bahwa DPRD Pohuwato sejak awal terus mendorong percepatan legalitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang lokal.
“Kami berharap proses IPR dapat terus dipercepat. Legalitas ini sangat penting karena akan memberikan ruang yang jelas bagi masyarakat untuk berusaha, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Beni menambahkan, keberadaan koperasi sebagai wadah pengelolaan IPR juga perlu mendapat pendampingan yang lebih intensif dari pemerintah dan instansi terkait. Dengan begitu, berbagai kendala administratif maupun teknis yang masih dihadapi dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, sinergi antara DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan pertambangan yang ada di Pohuwato.
“Kami berharap semua pihak terus menjaga komunikasi dan mengedepankan musyawarah. Tujuan kita sama, yakni menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat, menjaga stabilitas daerah, dan memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Beni Nento.
![]()













