Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Advertorial

DPRD Pohuwato Kawal Pencairan Insentif Imam dan Perangkat Adat, TKD Kepala Desa Segera Disesuaikan Regulasi

×

DPRD Pohuwato Kawal Pencairan Insentif Imam dan Perangkat Adat, TKD Kepala Desa Segera Disesuaikan Regulasi

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato untuk membahas keterlambatan pembayaran insentif imam desa, perangkat adat, serta Tambahan Penghasilan Kepala Desa (TKD).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato itu dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan dihadiri Wakil Ketua I Hamdi Alamri, Wakil Ketua II Dengan Yanjo, sejumlah anggota DPRD, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato.

Example 1080x1350

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan APDESI terkait belum terealisasinya sejumlah hak desa, khususnya pembayaran insentif bagi imam dan perangkat adat serta TKD kepala desa yang mengalami keterlambatan dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam forum itu, para kepala desa menyampaikan berbagai masukan dan meminta kejelasan mengenai proses pencairan anggaran yang dinilai sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan aspirasi pemerintah desa mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah desa dan organisasi perangkat daerah terkait perlu terus diperkuat agar setiap persoalan dapat segera menemukan solusi.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi APDESI yang mempertanyakan keterlambatan pembayaran insentif imam, pemangku adat, serta TKD kepala desa. DPRD berkewajiban memastikan persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan bersama instansi teknis, diperoleh informasi bahwa pembayaran insentif bagi imam desa dan perangkat adat sedang dalam proses administrasi dan ditargetkan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Selain itu, DPRD juga memperoleh penjelasan terkait pembayaran TKD kepala desa yang mengalami penyesuaian mekanisme akibat perubahan regulasi. Meski demikian, anggaran untuk pembayaran TKD disebut masih tersedia dan tidak mengalami penghapusan.

Menurut Beni, perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang mengatur mekanisme penganggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah.

“Anggaran TKD tetap tersedia. Saat ini yang dilakukan adalah penyesuaian mekanisme sesuai regulasi yang berlaku, sehingga proses pencairannya membutuhkan tahapan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

DPRD Pohuwato memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian administrasi tersebut agar hak-hak para imam desa, perangkat adat, dan kepala desa dapat segera direalisasikan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta kesejahteraan para pelaku pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap terjaga.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600