Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Advertorial

DPRD Pohuwato Tindak Lanjuti Keluhan APDESI, Perjuangkan Kepastian TKD dan Insentif Imam Desa

×

DPRD Pohuwato Tindak Lanjuti Keluhan APDESI, Perjuangkan Kepastian TKD dan Insentif Imam Desa

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menerima aspirasi para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Kepala Desa (TKD) dan insentif imam desa, Senin (18/05/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Pohuwato tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan dihadiri puluhan kepala desa dari berbagai kecamatan. Dalam kesempatan itu, para kepala desa menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi terkait belum terealisasinya pembayaran hak-hak desa yang telah tertunda selama beberapa bulan.

Example 1080x1350

Ketua APDESI Kabupaten Pohuwato, Sirwan Mohi, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Mei 2026 para kepala desa belum menerima pembayaran TKD yang seharusnya menjadi bagian dari hak mereka. Selain itu, insentif bagi imam desa juga dilaporkan belum dicairkan dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut Sirwan, perubahan skema penganggaran menjadi salah satu faktor yang menimbulkan ketidakpastian dalam proses pencairan. Jika sebelumnya pembayaran TKD bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pada tahun 2026 mekanismenya dialihkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal penuh penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh DPRD dari pihak pemerintah daerah, alokasi anggaran untuk pembayaran TKD masih tersedia dan tidak mengalami penghapusan. Namun, proses pencairannya memerlukan penyesuaian terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“DPRD akan memastikan persoalan ini mendapat kejelasan. Kami akan melakukan pertemuan lanjutan bersama pemerintah daerah agar proses pembayaran TKD dapat segera menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Beni.

Selain persoalan TKD, DPRD juga memberi perhatian serius terhadap keterlambatan pembayaran insentif imam desa. Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa menyampaikan keluhan mengenai proses administrasi yang dinilai cukup panjang dan berpotensi memperlambat pencairan anggaran.

Menyikapi hal itu, DPRD meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk mempercepat proses administrasi bagi desa-desa yang telah melengkapi seluruh persyaratan. DPRD menilai keterlambatan administrasi pada satu desa tidak seharusnya menghambat pencairan hak bagi desa lain yang telah memenuhi ketentuan.

“Desa yang sudah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi harus segera diproses. Jangan sampai hak masyarakat dan para imam tertunda karena menunggu penyelesaian administrasi di desa lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Pohuwato juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait regulasi terbaru yang menjadi dasar pengaturan pembayaran TKD kepala desa. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan yang saat ini dihadapi pemerintah desa.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, sehingga berbagai persoalan yang menyangkut hak-hak aparatur desa dan pelayanan masyarakat dapat segera diselesaikan secara tepat dan berkeadilan.

(Adv/ARS)

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600