Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Advertorial

Reses di Lokasi Tambang, DPRD Pohuwato Dorong Penambang Beralih ke IPR

×

Reses di Lokasi Tambang, DPRD Pohuwato Dorong Penambang Beralih ke IPR

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke kawasan pertambangan rakyat di Desa Teratai dan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Sabtu (30/05/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda reses DPRD yang dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melihat secara langsung kondisi di lapangan.

Peninjauan dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Ketua Komisi III Nasir Giasi serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Kehadiran para wakil rakyat di lokasi pertambangan menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memastikan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti melalui kebijakan yang tepat.

Example 1080x1350

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan kepada DPRD, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di wilayah Marisa dan Buntulia.

“Melalui agenda reses ini, kami ingin melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban DPRD untuk hadir dan mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Beni.

Menurutnya, sektor pertambangan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian masyarakat. Namun demikian, aktivitas pertambangan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi para penambang.

Karena itu, DPRD Pohuwato terus mendorong masyarakat agar beralih dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menuju kegiatan pertambangan yang legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Beni menegaskan bahwa legalitas menjadi aspek penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko hukum yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Kami mengimbau para penambang agar memanfaatkan peluang yang telah dibuka pemerintah melalui IPR. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan lebih aman dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini proses legalisasi pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato terus berjalan. Salah satu koperasi di Kecamatan Dengilo telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat, sementara beberapa wilayah lainnya masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi.

DPRD, lanjut Beni, akan terus mendorong percepatan pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

“Ke depan kami berharap semakin banyak kawasan yang dapat ditetapkan sebagai WPR sehingga masyarakat memiliki ruang yang legal untuk berusaha. DPRD akan terus mengawal proses ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penambang,” ungkapnya.

Melalui kegiatan reses tersebut, DPRD Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung berbagai aspirasi, serta mendorong lahirnya kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600