Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Advertorial

DPRD Pohuwato Kawal Pencairan Insentif Imam dan TKD Kepala Desa

×

DPRD Pohuwato Kawal Pencairan Insentif Imam dan TKD Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti keluhan pemerintah desa terkait keterlambatan pembayaran insentif imam desa, perangkat adat, serta Tambahan Penghasilan Kepala Desa (TKD). Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di ruang sidang DPRD.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I Hamdi Alamri dan Wakil Ketua II Dengan Yanjo. Turut hadir sejumlah anggota DPRD, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para kepala desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Pohuwato.

Example 1080x1350

Sebanyak 26 kepala desa yang hadir memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan belum terealisasinya pembayaran insentif bagi imam desa, perangkat adat, dan TKD kepala desa yang telah tertunda selama beberapa bulan.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut karena menyangkut hak-hak masyarakat dan penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi APDESI terkait keterlambatan pembayaran insentif imam, pemangku adat, dan TKD kepala desa. DPRD ingin memastikan persoalan ini mendapatkan solusi yang jelas dan segera direalisasikan,” ujar Beni.

Dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, diperoleh kepastian bahwa pembayaran insentif bagi imam desa dan perangkat adat akan segera diproses. DPRD berharap pencairan dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga hak-hak penerima tidak lagi mengalami penundaan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pembayaran TKD kepala desa yang hingga kini belum terealisasi. Beni menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran TKD masih tersedia dan tidak mengalami penghapusan. Kendala yang terjadi lebih pada penyesuaian mekanisme penganggaran sesuai ketentuan terbaru yang diatur pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan regulasi mengharuskan pembayaran TKD disesuaikan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi dan penganggaran sebelum pencairan dilakukan.

“Pada prinsipnya anggaran TKD masih tersedia. Yang dilakukan saat ini adalah penyesuaian mekanisme sesuai regulasi yang berlaku agar proses pencairannya tidak menyalahi ketentuan,” jelasnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga pembayaran insentif imam desa, perangkat adat, dan TKD kepala desa dapat direalisasikan secara penuh.

Bagi DPRD, kepastian pembayaran hak-hak aparatur desa dan tokoh adat bukan hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap peran mereka dalam menjaga pelayanan pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat di desa.

***

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600