Faktanews.com, Pohuwato – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato wajib menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Nasir saat memimpin rapat Pansus bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, PT Inti Global Laksana (IGL), PT Bayan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) di ruang sidang DPRD Pohuwato, Senin (15/06/2026).
Menurut Nasir, DPRD melalui Pansus memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan secara optimal. Sebab, sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Pohuwato mematuhi aturan yang berlaku. Pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Pansus bukan untuk menghambat aktivitas investasi maupun dunia usaha. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan adanya keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dengan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Kami mendukung investasi karena investasi membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya kepada daerah. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan baik, tetapi kontribusi terhadap daerah belum maksimal,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Nasir juga menyoroti masih ditemukannya kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Pohuwato namun belum menggunakan pelat nomor kendaraan daerah Pohuwato. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap potensi penerimaan daerah dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum. Namun hingga saat ini masih ditemukan kendaraan perusahaan yang belum melakukan penyesuaian administrasi sesuai domisili operasionalnya.
“Ini menjadi perhatian serius karena opsen pajak kendaraan memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap PAD. Ketika kendaraan beroperasi di Pohuwato tetapi terdaftar di daerah lain, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya menjadi hak Pohuwato ikut berkurang,” tegasnya.
Nasir menambahkan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Pansus juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen, melakukan pendalaman, serta mengumpulkan berbagai informasi yang diperlukan guna memastikan kepatuhan seluruh pihak.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kata Nasir, DPRD tidak akan ragu memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah sesuai aturan.
“Kami ingin seluruh potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan. Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya,” pungkas Nasir Giasi.
![]()













