Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), termasuk gelandangan, pengemis (gepeng), serta aktivitas pengumpulan sumbangan menggunakan celengan di sejumlah persimpangan jalan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang berhasil dijangkau dan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani pembinaan.
Penertiban yang dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Gorontalo sekaligus upaya pemerintah menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, Eladona Sidiki, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penjangkauan, pemerintah telah mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi dan pembinaan kepada para PMKS.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif, memberikan pembinaan, serta mengedukasi mereka agar tidak lagi beraktivitas di jalan. Namun karena masih berulang, maka dilakukan penjangkauan bersama Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eladona.
Menurutnya, keberadaan PMKS di persimpangan jalan bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun para pengguna jalan.
“Yang paling utama adalah aspek keselamatan. Aktivitas di persimpangan maupun koridor jalan sangat membahayakan diri mereka sendiri dan juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 12 PMKS yang terdiri atas empat anak-anak, dua lanjut usia, empat warga usia produktif, dan dua penyandang disabilitas.
Untuk memperluas jangkauan, petugas dibagi menjadi dua tim yang menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PMKS di berbagai ruas jalan utama Kota Gorontalo.
Seluruh PMKS yang terjaring kemudian dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Gorontalo guna menjalani pendataan, asesmen sosial, serta pembinaan sesuai kondisi masing-masing.
Berdasarkan hasil asesmen awal, dua orang diketahui merupakan warga Kota Gorontalo yang berdomisili di Kecamatan Dungingi dan akan menjalani pembinaan lanjutan. Sementara PMKS yang berasal dari luar daerah akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asal untuk proses pemulangan.
Selain melakukan penertiban, Dinsos PM juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan uang atau barang di ruang publik tanpa izin resmi. Setiap kegiatan penggalangan dana, kata Eladona, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara transparan, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Pengumpulan uang dan barang harus memiliki izin resmi, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
![]()











