FAKTA NEWS – GORONTALO. Polemik mengenai sopir di DPRD Provinsi Gorontalo terus menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah sejumlah media memberitakan bahwa anggaran sebesar Rp782 juta per tahun dalam APBD dialokasikan khusus untuk menggaji sopir di lembaga legislatif tersebut.
Besaran alokasi anggaran tersebut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, setiap anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima tunjangan transportasi hampir sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran tunjangan transportasi tersebut dihitung sesuai harga pasar, yang mencakup biaya sewa mobil, bahan bakar, dan jasa sopir bulanan. Oleh karena itu, jika anggota DPRD sudah menerima tunjangan tersebut, sopir mereka seharusnya tidak boleh lagi digaji menggunakan dana APBD.
Tunjangan transportasi tidak diberikan kepada Pimpinan DPRD yang telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas beserta sopirnya. Di DPRD Provinsi Gorontalo sendiri, terdapat empat orang Pimpinan DPRD yang terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua yang telah mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Menurut Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, didalam regulasi karena hanya Pimpinan DPRD yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, maka hanya sopir pimpinan yang gajinya bisa dibebankan pada APBD. Artinya, dari total 45 anggota DPRD, hanya empat orang pimpinan yang sopirnya berhak digaji oleh negara.
“Dari 45 aleg hanya Pimpinan DPRD yang supirnya dapat digaji dari APBD,” jelas Wahyu, aktifis yang selama ini sering menyoroti kebijakan publik yang timpang.
Jika menilik total anggaran gaji sopir yang mencapai Rp782 juta per tahun dengan asumsi gaji sopir sebesar Rp2,5 juta per bulan, maka jumlah sopir di DPRD Provinsi Gorontalo diperkirakan mencapai 26 hingga 27 orang.
Padahal, sesuai perundang-undangan, jumlah sopir di DPRD Provinsi Gorontalo seharusnya hanya berjumlah 5 orang.
Rinciannya adalah 4 sopir untuk Pimpinan DPRD dan 1 sopir untuk Sekretaris DPRD.
Jika jumlah sopir membengkak hingga 27 orang, diduga kuat telah terjadi penggelembungan (markup) jumlah pekerja. Jumlah sopir yang melebihi kapasitas riil ini dapat dipastikan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
![]()











