FAKTA NEWS – POHUWATO. Daftar korban jiwa di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bumi Panua kembali bertambah.
Seorang penambang bernama Rizal Panakili, warga Jalan H. Adam Zakaria, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimbun material tanah dan batu saat melakukan aktivitas penambangan di kawasan PETI Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa tragis tersebut kembali menambah catatan kelam aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih berlangsung di wilayah Pohuwato. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban diduga tertimbun material saat bekerja di lokasi tambang dan tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Fakta News, Rizal Panakili diketahui merupakan kepala keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga Nomor 757103050208XXXX. Korban meninggalkan dua orang anak yang masing-masing berusia 21 tahun dan 19 tahun.
Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap efektivitas penegakan hukum atas maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato.
Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, mengingat dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi berulang kali kecelakaan kerja hingga merenggut nyawa di kawasan pertambangan ilegal.
Menurut berbagai informasi yang beredar di masyarakat, sejumlah kasus kematian di lokasi PETI sebelumnya disebut berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak terkait.
Namun demikian, perlu dipastikan melalui proses hukum apakah terdapat unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, pelanggaran keselamatan kerja, atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Kematian Rizal Panakili menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Saat ini semua masih menunggu langkah aparat kepolisian untuk mengusut penyebab pasti kejadian tersebut serta memastikan apakah pemilik lokasi yang diduga bernama Daeng Saur segera di tahan serat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]()











