Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineTajuk

NIB Bukan Izin Produksi, Polemik PT. PETS dan Bahaya Ketika Emas Keluar Sebelum Legalitas Sempurna

×

NIB Bukan Izin Produksi, Polemik PT. PETS dan Bahaya Ketika Emas Keluar Sebelum Legalitas Sempurna

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSOPINI. Pertambangan bukanlah usaha biasa. Ia menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang dikuasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap tahapan dalam kegiatan pertambangan dibatasi oleh aturan yang ketat. Mulai dari eksplorasi, konstruksi, operasi produksi, pengangkutan, penjualan, hingga pascatambang, semuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun, prinsip fundamental tersebut seolah diuji dalam polemik yang kini menyelimuti PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT. PETS).

Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang beredar di ruang publik justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi. Dalam lampiran NIB untuk KBLI 07301 (Pertambangan Emas dan Perak), secara eksplisit tercantum bahwa status “Izin” masih “Belum Terbit”. Bahkan terdapat penegasan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan melalui sistem OSS sebelum diperkenankan memulai kegiatan operasional dan produksi.

Kalimat tersebut sesungguhnya tidak memerlukan penafsiran yang rumit. Negara telah menuliskannya secara terang. Selama izin yang dipersyaratkan belum terbit, kegiatan produksi semestinya belum boleh dilakukan.

Persoalannya kemudian menjadi serius ketika muncul informasi bahwa PT. PETS diduga telah melakukan produksi bahkan penjualan emas.

Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka yang dipertanyakan bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi. Yang dipertanyakan adalah kepatuhan terhadap hukum.

Negara tidak membangun sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) hanya sebagai formalitas. OSS hadir untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi seluruh aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, reklamasi, hingga kepastian investasi sebelum memperoleh hak menjalankan operasi komersial.

Dengan kata lain, NIB bukanlah surat sakti.
NIB hanyalah identitas pelaku usaha. Untuk sektor pertambangan dengan risiko tinggi, keberadaan NIB tidak otomatis mengesahkan kegiatan produksi. Masih terdapat berbagai persetujuan dan izin yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah letak persoalan yang menjadi perhatian kita semua. Apabila perusahaan telah menghasilkan emas sebelum izin operasional efektif diterbitkan, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar.

Atas dasar hukum apa kegiatan tersebut dilakukan?. Pertanyaan ini bukan bentuk kebencian terhadap investasi. Sebaliknya, justru karena masyarakat mendukung investasi yang sehat, maka seluruh proses investasi harus tunduk pada hukum. Investasi yang mengabaikan legalitas pada akhirnya hanya akan melahirkan konflik sosial, sengketa hukum, dan ketidakpercayaan publik.

Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Abrar Saleng, dalam berbagai kajian akademiknya menegaskan bahwa usaha pertambangan merupakan highly regulated business. Setiap tahapan kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan izin yang sah.

Menurutnya, legalitas bukan sekadar syarat administratif, tetapi menjadi dasar legitimasi seluruh aktivitas pertambangan.
Pendapat tersebut sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara yang selama ini dikembangkan oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah maupun pelaku usaha harus didasarkan pada asas legalitas. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui kewenangan atau mendahului izin yang dipersyaratkan.

Dalam konteks pertambangan, asas legalitas memiliki arti yang jauh lebih penting. Karena ini menyangkut sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Sekali emas diambil dari perut bumi, negara tidak mungkin mengembalikannya lagi.

Karena itu, seluruh mekanisme pengawasan dibangun sebelum kegiatan produksi dimulai. Pertanyaannya kemudian, apakah mekanisme tersebut telah benar-benar dijalankan?

Kita dan semua masyarakat Bumi Panua tentu tidak boleh hanya menerima jawaban normatif bahwa “izin sedang diproses.”
Hukum tidak mengenal istilah “setengah legal”.

Dalam negara hukum, seseorang atau badan usaha hanya memiliki dua posisi.
Sudah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Tidak ada ruang abu-abu. Justru ruang abu-abu itulah yang berbahaya.

Sebab ketika perusahaan diperbolehkan memproduksi emas sebelum seluruh legalitas efektif berlaku, maka pesan yang diterima masyarakat menjadi sangat buruk.
Mengapa penambang rakyat dapat ditangkap karena dianggap tidak memiliki izin, sementara perusahaan besar dapat terus beroperasi ketika status perizinannya sendiri masih dipersoalkan?

Inilah yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat. Prinsip equality before the law bukan sekadar slogan konstitusi, dan ini merupakan roh negara hukum.

Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Semua perusahaan wajib tunduk pada aturan yang sama dan tidak boleh ada hukum yang keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada korporasi.

Polemik PT. PETS juga seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas sistem OSS. Apakah OSS benar-benar mampu mencegah perusahaan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi?

Ataukah sistem tersebut justru membuka ruang multitafsir sehingga perusahaan merasa cukup hanya bermodal NIB untuk menjalankan aktivitas produksi?

Jika benar demikian, maka pemerintah dan lembaga DPRD Pohuwato perlu melakukan evaluasi serius. Sebab fungsi OSS bukan hanya mempercepat investasi dan bahkan lebih penting dari itu,

Sebab OSS harus menjamin kepastian hukum bagi investor, Masyarakat dan kepastian hukum bagi negara. Apabila salah satu diabaikan, maka tujuan OSS kehilangan makna.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan unsur yang tidak dapat ditawar.
Pemerintah harus menjelaskan kepada publik secara terbuka.

Apakah PT. PETS telah mengantongi seluruh izin operasi produksi yang diwajibkan sebelum memulai produksi?

Apakah kegiatan penjualan emas telah memperoleh dasar hukum?

Apakah terdapat dispensasi tertentu berdasarkan regulasi?

Ataukah memang izin tersebut belum efektif ketika produksi dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara resmi. Bukan demi kepentingan media, bukan demi kepentingan kelompok tertentu.

Tetapi demi menjaga kepercayaan kami sebagai masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.

Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum juga memiliki kepentingan menjaga konsistensi penegakan hukum. Selama ini pemerintah gencar memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Operasi penertiban dilakukan di berbagai daerah. Alat berat disita, penambang diproses pidana. Semangat tersebut patut diapresiasi.

Namun semangat yang sama juga harus diterapkan terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan skala investasi. Jangan sampai masyarakat melihat adanya standar ganda.

Sebab standar ganda merupakan awal dari hilangnya kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Dalam teori hukum modern, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.

Masyarakat Pohuwato akan selalu mengawasi bagaimana negara memperlakukan perusahaan besar ketika muncul dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.

Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah tinggal membuka seluruh dokumen legalitasnya secara transparan sehingga polemik selesai.

Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa kegiatan produksi telah dilakukan sebelum seluruh izin efektif diterbitkan, maka proses evaluasi dan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh ada kompromi terhadap kepastian hukum. Karena sekali hukum dikompromikan demi investasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perusahaan.

Yang dipertaruhkan adalah wibawa Daerah.
Pada akhirnya, polemik PT. PETS bukan semata-mata tentang satu perusahaan tambang di Pohuwato.

Ia telah berkembang menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip negara hukum.
Apakah hukum benar-benar menjadi panglima?

Ataukah legalitas dapat dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan melalui konferensi pers.
Jawabannya harus terlihat dalam tindakan.
Jika perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka buktikan melalui dokumen resmi yang dapat diuji publik.
Namun jika ternyata terdapat pelanggaran, negara harus bertindak tanpa pandang bulu.

Sebab emas mungkin dapat meningkatkan nilai investasi. Tetapi kepastian hukumlah yang menjaga martabat sebuah negara.

Oleh : Jhojo Rumampuk

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600