Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
HeadlineHukum & Kriminal

Soroti Polemik Legal Standing, Kuasa Hukum Pelapor Persilakan Tersangka Uji Statusnya di Praperadilan

×

Soroti Polemik Legal Standing, Kuasa Hukum Pelapor Persilakan Tersangka Uji Statusnya di Praperadilan

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Polemik penetapan tersangka terhadap Ridwan Suardin Tangahu (RST) dalam perkara dugaan pencurian eks aset PLTD di Gardu Induk Isimu, kembali mejadi perhatian. Pasalnya, penetapan tersangka pencurian tersebut, oleh penasehat hukumnya mengatakan bahwa tahapan itu tidak sesuai prosedur.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Yosep Ismail, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membahas substansi perkara di ruang publik dan memilih menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik dan pengadilan.

Example 1080x1350

Kepada media, Yosep menyatakan ada dua hal yang perlu diluruskan, yakni terkait legal standing pelapor dan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurutnya, keberatan yang disampaikan pihak tersangka mengenai kapasitas pelapor tidak memiliki relevansi hukum terhadap proses penyidikan. Sebab, tindak pidana pencurian merupakan delik biasa atau delik umum yang wajib diproses oleh negara tanpa bergantung pada siapa yang melaporkan.

“Undang-undang tidak mensyaratkan bahwa pelapor harus merupakan pemilik atau korban langsung. Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak menyampaikan laporan kepada penyidik,” kata Yosep.

Ia menilai upaya mempersoalkan status pelapor sebagai dasar untuk menggugurkan laporan merupakan kekeliruan dalam memahami hukum acara pidana. Persoalan internal organisasi atau legalitas kepengurusan koperasi, lanjutnya, juga tidak memiliki hubungan dengan sah atau tidaknya status tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Yosep menegaskan, penetapan RST sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/II/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026 dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Secara hukum, status tersangka tersebut tetap sah dan mengikat sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Yosep menegaskan bahwa pihak tersangka memiliki ruang hukum yang jelas apabila ingin menggugat keabsahan penetapan tersangka, yakni melalui mekanisme praperadilan.

Ia bahkan secara terbuka mempersilakan kuasa hukum RST untuk menempuh jalur tersebut apabila meyakini terdapat cacat dalam proses penetapan tersangka.

“Kalau memang yakin penetapan tersangka tidak sah, silakan diuji di praperadilan. Itu forum yang disediakan undang-undang, bukan melalui perdebatan di media,” tegasnya.

Yosep juga mengingatkan bahwa membangun opini di ruang publik tanpa menempuh upaya hukum yang tersedia tidak akan mengubah status hukum tersangka.

Yosep juga memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Gorontalo, yang dinilai telah bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan, termasuk penetapan penahanan terhadap tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“ Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gorontalo, dalam menangani perkara ini, Untuk itu,kami meminta agar penyidik segera menahan tersangka dan segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan,” tutup Yosep.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600