FAKTA NEWS – POHUWATO. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (7/7/2026), berubah menjadi arena pembongkaran dugaan kejanggalan administrasi perizinan pertambangan. Alih-alih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, forum tersebut justru memunculkan sederet pertanyaan yang hingga rapat berakhir belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai.
Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, SH, melancarkan kritik keras terhadap penjelasan pemerintah mengenai status perizinan perusahaan di hadapan para Anggota DPRD Pohuwato, DPMPTSP Provinsi Gorontalo, PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), dan para penambang lokal.
Sorotan yang dilontarkan mengarah pada data Online Single Submission (OSS) yang ditampilkan dalam forum. Saat data OSS PT PETS diperlihatkan, KBLI Pertambangan Emas dan Perak masih berstatus “Izin Belum Terbit”. Namun, di sisi lain, forum juga mendengar penjelasan bahwa status tersebut disebut tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap aktivitas perusahaan.
“Kalau memang status OSS ‘Izin Belum Terbit’ tidak memiliki konsekuensi hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Sebutkan pasalnya, undang-undangnya, atau regulasi mana yang membolehkan perusahaan tetap menjalankan kegiatan. Jangan membangun opini di atas sesuatu yang tidak memiliki landasan hukum,” tegas Sonni.
Sonni menilai pejabat pemerintah tidak boleh menyampaikan tafsir hukum tanpa mampu menunjukkan dasar normatifnya. Menurutnya, kepastian hukum tidak lahir dari pendapat, melainkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan emas. Tetapi ketika data OSS dibuka dalam forum resmi DPRD, KBLI pertambangan tidak tampak pada lampiran yang ditampilkan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka,” ujarnya.
Ketegangan kembali meningkat ketika Sonni meminta agar data OSS PT GSM dan PT PETS ditampilkan secara terbuka di layar rapat. Proses penayangan yang berlangsung cukup lama semakin memancing perhatian peserta forum.
Saat data PT GSM akhirnya muncul, Sonni mengaku menemukan kejanggalan. Berdasarkan dokumen OSS Perubahan Ke-2 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditampilkan, lampiran NIB hanya memuat KBLI 86105 (Aktivitas Klinik Swasta) dan KBLI 55900 (Penyediaan Akomodasi Lainnya). Ia menyatakan tidak melihat KBLI Pertambangan Emas dan Perak dalam lampiran yang diperlihatkan kepada forum.
Sorotan kemudian kembali mengarah kepada PT PETS. Berdasarkan data OSS yang ditampilkan dalam RDPU, KBLI Pertambangan Emas dan Perak masih berstatus ‘Izin Belum Terbit’.
Bagi Sonni, kondisi tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum atas aktivitas usaha yang sedang berjalan.
“Kalau mereka mengatakan status itu tidak menjadi masalah, tunjukkan dasar hukumnya. Karena pemahaman saya, di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak boleh dijalankan dengan asumsi. Semua harus berdiri di atas aturan,” katanya.
Dalam forum yang sama, pihak PT GSM menjelaskan bahwa perusahaan telah beberapa kali melakukan pembaruan data melalui sistem OSS, namun masih menghadapi kendala teknis.
Penjelasan itu tidak serta-merta diterima. Sonni mempertanyakan alasan tersebut dan meminta agar setiap kendala dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang dapat diverifikasi.
“Saya juga menggunakan sistem OSS untuk perusahaan saya. Selama persyaratan lengkap, saya tidak pernah mengalami kendala seperti yang dijelaskan. Karena itu, kami mempunyai hak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
RDPU yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru membuka lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. DPRD Kabupaten Pohuwato akhirnya menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan yang mengemuka melalui pembahasan lanjutan serta meminta klarifikasi dari instansi terkait dan pihak perusahaan.
Bagi Sonni, persoalan yang muncul dalam RDPU tidak boleh dipandang sebagai sekadar urusan administrasi.
“Kami tidak datang untuk mencari sensasi. Kami datang memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum. Kalau ada status izin yang dipersoalkan, maka jawabannya harus berupa regulasi, bukan opini. Kepastian hukum adalah hak masyarakat,” pungkasnya.
![]()













