Oleh : Wahyu Pilobu / Kordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah
FAKTA NEWS – TAJUK. Penetapan Ridwan Suardin Tangahu (RST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan pembongkaran eks aset PLTD di Gardu Induk Isimu, kembali memunculkan perdebatan klasik dalam sistem hukum Indonesia.
Kapan suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni, dan kapan sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan yang belum tuntas mengenai hak kepemilikan.
Di satu sisi, kuasa hukum RST mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka.
Mereka berpendapat bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai status kepemilikan aset yang dipersoalkan. Bahkan, hasil gelar perkara khusus di Polda Gorontalo disebut merekomendasikan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak, antara lain Bank Panin Dubai Syariah, PT PLN (Persero), serta pihak-pihak yang mengetahui riwayat pembiayaan, proses lelang, hingga izin pembongkaran terhadap aset tersebut.
Pihak tersangka juga mempertanyakan legal standing pelapor, termasuk kapasitas Habibi dalam mengajukan laporan pidana dan legalitas pihak yang mengatasnamakan Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, tim Iustitiae Firmus Law Asociates (IFLA) sebagai kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa perdebatan mengenai kapasitas pelapor tidak memiliki relevansi terhadap sah atau tidaknya proses pidana.
Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru. Sebab, tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan delik biasa (delik umum), bukan delik aduan. Artinya, siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Secara normatif, ketentuan tersebut juga sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang tidak mensyaratkan bahwa pelapor harus merupakan pemilik barang atau korban langsung.
Negara melalui aparat penegak hukum tetap berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana sepanjang terdapat peristiwa hukum yang patut diduga sebagai suatu kejahatan.
Namun, persoalan hukum dalam perkara ini sesungguhnya tidak sesederhana perdebatan mengenai siapa yang berhak melapor.
Titik krusialnya justru terletak pada status hukum objek yang dipersoalkan. Jika benar masih terdapat klaim kepemilikan yang saling bertentangan, dan penyidik sendiri masih perlu mendalami dokumen-dokumen asli terkait kepemilikan, proses pembiayaan, lelang, maupun pengalihan hak atas aset tersebut, maka ruang perdebatan mengenai terpenuhinya unsur “barang milik orang lain” menjadi terbuka.
Dalam doktrin hukum pidana, unsur “milik orang lain” merupakan unsur esensial dalam tindak pidana pencurian. Unsur ini tidak dapat diasumsikan atau diduga semata, melainkan harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan.
Jika kepemilikan suatu barang masih dipersengketakan, maka muncul pertanyaan fundamental, apakah seseorang dapat dipidana karena mengambil atau membongkar barang yang menurut keyakinannya merupakan bagian dari hak yang ia kuasai atau miliki?
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan sengketa keperdataan. Ketika inti persoalan masih berkisar pada siapa pemilik yang sah atas suatu objek, maka penyelesaian melalui mekanisme perdata sering kali menjadi langkah yang lebih tepat, sebelum negara menggunakan instrumen pidana.
Asas ini dikenal dengan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir (the last resort) dan tidak boleh digunakan secara tergesa-gesa ketika masih terdapat sengketa hak yang belum memperoleh kepastian hukum.
Namun demikian, adanya sengketa kepemilikan tidak serta-merta membatalkan penetapan tersangka.
Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka dinilai sah sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Dengan demikian, perdebatan mengenai benar atau tidaknya penetapan RST sebagai tersangka bukanlah perkara yang diselesaikan melalui opini di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, yakni praperadilan.
Praperadilan merupakan instrumen kontrol yudisial (judicial control) terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat menguji apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai hukum, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hak asasi seseorang.
Jika pihak RST meyakini bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar pembuktian yang memadai, mengabaikan rekomendasi gelar perkara khusus, atau terdapat cacat prosedur dalam penyidikan, maka pengadilan lah forum yang paling tepat untuk mengujinya.
Sebaliknya, apabila penyidik dapat membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian permulaan yang cukup, maka status tersangka tetap sah dan proses pidana wajib dilanjutkan hingga tahap persidangan.
Di luar perdebatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, terdapat satu persoalan lain yang juga patut menjadi perhatian publik, yakni belum dilakukannya penahanan terhadap RST meskipun status tersangka telah disandang sejak Februari 2026.
Secara hukum, penahanan memang bukan kewajiban mutlak penyidik. Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan apabila terdapat bukti yang cukup dan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempersulit proses pemeriksaan.
Namun, apabila penyidik meyakini bahwa alat bukti telah cukup hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka sikap penegak hukum juga harus konsisten dan tidak menimbulkan kesan adanya ketidakpastian atau perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Terlebih, perkara ini telah berjalan berbulan-bulan sejak penetapan tersangka dilakukan.
Apabila syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana ditentukan undang-undang telah terpenuhi, maka penyidik semestinya segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebaliknya, apabila penyidik menilai syarat penahanan belum terpenuhi, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan proporsional kepada publik demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Prinsip negara hukum menghendaki agar tidak ada seseorang yang dibiarkan berada dalam status tersangka tanpa kejelasan penanganan perkara dalam waktu yang berkepanjangan. Status tersangka yang menggantung terlalu lama bukan saja berpotensi merugikan hak-hak tersangka, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan keseriusan penegakan hukum itu sendiri.
Atas dasar itu, penyidik perlu segera menentukan sikap secara tegas. Apabila unsur pidana dan syarat penahanan telah terpenuhi, maka penahanan harus segera dilakukan dan perkara dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Namun, apabila setelah pendalaman lebih lanjut ternyata konstruksi pidananya tidak lagi memenuhi syarat, maka penyidik juga berkewajiban mengambil langkah hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh keragu-raguan, dan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan status tersangka semata.
Sehingganya, perkara pencurian eks aset PLTD Isimu, memberikan pelajaran penting bagi penegakan hukum. Dimana, hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan sengketa kepemilikan, tetapi juga tidak boleh dilemahkan hanya karena adanya klaim sepihak mengenai hak atas suatu objek.
Negara hukum menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, perdebatan mengenai alat bukti, kepemilikan aset, legal standing pelapor, maupun sah atau tidaknya penetapan tersangka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui perang pernyataan di media.
Satu hal yang pasti, Kebenaran hukum tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara di ruang publik, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan dalilnya berdasarkan hukum, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. [***]
![]()













