FAKTA NEWS – GORONTALO. Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Gorontalo terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kota Gorontalo.
LHP tersebut berisi tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak ATR/BPN sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik di bidang pertanahan.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (14/7/2026).
Mengutip keterangan yang dipublikasikan RRI, Ombudsman meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo menindaklanjuti seluruh tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam LHP paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.
Muslimin mengatakan penyerahan LHP merupakan pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” kata Muslimin.
Menurut Ombudsman, persoalan tersebut bermula pada September 2025 ketika terjadi sengketa lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa.
Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas objek tanah yang disengketakan. Namun, permohonan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.
Di sisi lain, pada 6 November 2025, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat HGB. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo kemudian menerbitkan Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut pada Desember 2025 meski sebelumnya telah diajukan permohonan pemblokiran dan terdapat sengketa atas objek tanah dimaksud.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman juga meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyatakan baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB diterbitkan. Informasi mengenai sengketa tersebut diperoleh saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Gorontalo.
Ombudsman menilai, apabila penerbitan HGB didasarkan pada rangkaian dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku, maka secara administrasi pertanahan telah terjadi penyimpangan prosedur serta pengabaian terhadap kewajiban pemeriksaan persyaratan yuridis permohonan hak atas tanah.
Meski demikian, Ombudsman menegaskan penilaiannya terbatas pada aspek administrasi pelayanan publik dan tidak memasuki ranah penilaian mengenai sah atau tidaknya perjanjian jual beli yang menjadi kewenangan peradilan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo untuk melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga LHP diserahkan, Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo masih memiliki waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi dan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. (***)
![]()











