Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Regional

Sekali Perjalanan, DPRD Gorontalo Kembali Bakar 423 Juta Untuk Konsultasi

×

Sekali Perjalanan, DPRD Gorontalo Kembali Bakar 423 Juta Untuk Konsultasi

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO. Kritik publik terhadap pola perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo tampaknya belum cukup untuk membuat lembaga legislatif tersebut mengerem penggunaan anggaran. Di tengah sorotan terhadap efisiensi belanja daerah, kembali muncul perjalanan dinas anggota DPRD ke luar daerah dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

Kali ini, sebanyak 23 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Berdasarkan perhitungan standar biaya perjalanan dinas yang disampaikan, total kebutuhan anggaran untuk perjalanan tersebut mencapai sekitar 423,246 juta.

Example 300x325

Anggaran sebesar itu digunakan untuk sebuah agenda konsultasi terkait usulan perubahan pimpinan dan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Agenda tersebut berkaitan dengan usulan pergantian Fikran Salilama, yang sebelumnya menjabat Ketua BK dari Fraksi Golkar dan diusulkan digantikan Sun Biki, serta Umar Karim dari Fraksi NasDem yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua BK dan ditarik dari keanggotaan BK.

Persoalannya bukan semata-mata soal perjalanan ke Jakarta. Yang menjadi sorotan adalah apakah konsultasi tersebut memang harus dilakukan dengan membawa 23 anggota Banmus sekaligus, sementara substansi yang hendak dikonsultasikan berkaitan dengan ketentuan hukum yang sudah diatur dalam regulasi nasional.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu, menilai langkah tersebut patut dipertanyakan dari perspektif efisiensi anggaran maupun kepatuhan terhadap ketentuan mengenai keanggotaan Badan Kehormatan.

Menurut Wahyu, Pasal 55 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam BK paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul fraksi. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam sejumlah dokumen resmi pemerintah yang merujuk pada PP tersebut.

“ Fikran Salilama dan Umar Karim masa keanggotaannya di BK belum melewati 2 tahun 6 bulan, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 belum dapat diganti dari BK,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menyoroti posisi Fikran Salilama yang disebut sedang menghadapi proses hukum. Menurutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyebabkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai anggota DPRD, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

“Bahkan sekalipun Fikran Salilama statusnya sebagai tersangka, akan tetapi karena yang bersangkutan belum diberhentikan dari anggota DPRD, maka demi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap masih sah keanggotaannya dalam BK sehingga tidak dapat diganti,” jelasnya.

Wahyu menilai, jika substansi persoalan tersebut memang hanya membutuhkan konsultasi terhadap ketentuan yang sudah tersedia dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, maka publik berhak mempertanyakan urgensi mengirim 23 anggota Banmus ke Jakarta.

“Aturannya sudah jelas, untuk apa lagi konsultasi. Itu sama saja punya niat buruk menghambur-hamburkan uang rakyat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut tentu merupakan penilaian dari APKPD. Secara administratif, perlu dilihat lebih jauh dokumen perjalanan dinas, surat tugas, tujuan konsultasi, pihak yang ditemui, hasil konsultasi, serta pertanggungjawaban biaya untuk memastikan apakah seluruh komponen perjalanan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan dan menghasilkan keluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan rincian standar biaya yang disampaikan, setiap anggota DPRD mendapatkan komponen anggaran berupa uang harian sebesar 530 ribu per hari selama lima hari atau 2,65 juta. Kemudian uang representasi sebesar 200 ribu per hari selama lima hari atau 1 juta.

Untuk akomodasi, biaya hotel Jakarta dihitung empat malam dengan nilai 2,063 juta per malam, sehingga mencapai 8,252 juta per orang.

Selanjutnya terdapat biaya transportasi bandara dan hotel pulang pergi sebesar 500 ribu dan tiket pesawat pulang pergi sebesar 6 juta.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, kebutuhan anggaran seorang anggota mencapai Rp18,402 juta.

Dengan jumlah 23 anggota Banmus, maka totalnya menjadi:

18.402.000 × 23 = 423.246.000.

Artinya, satu agenda perjalanan dinas tersebut secara hitungan berdasarkan angka yang disampaikan membutuhkan anggaran sekitar 423,2 juta.

Angka ini memang belum mencapai 500 juta, tetapi tetap merupakan nilai yang signifikan untuk sebuah perjalanan dinas satu rombongan. Terlebih ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan melakukan efisiensi dan menentukan prioritas penggunaan APBD.

Perjalanan dinas bukan sesuatu yang otomatis salah. Konsultasi kelembagaan juga bukan sesuatu yang terlarang. DPRD memiliki fungsi dan kewenangan yang membutuhkan koordinasi, konsultasi, serta komunikasi dengan pemerintah pusat maupun lembaga terkait.

Namun, penggunaan uang negara selalu membawa konsekuensi pertanggungjawaban.

Ketika hampir setengah miliar rupiah dialokasikan untuk satu agenda perjalanan, maka publik berhak mengetahui apa hasil konkret yang diperoleh dari perjalanan tersebut. Apakah konsultasi tersebut menghasilkan keputusan hukum yang berbeda? Apakah ada dokumen resmi hasil konsultasi? Apakah keberangkatan 23 anggota benar-benar diperlukan? Mengapa tidak cukup diwakili beberapa orang apabila substansinya bersifat konsultatif?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perjalanan dinas DPRD, melainkan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.

Terlebih lagi, substansi perjalanan kali ini berkaitan dengan Badan Kehormatan—sebuah alat kelengkapan DPRD yang justru memiliki tugas menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. PP Nomor 12 Tahun 2018 juga mengatur tugas BK dalam memantau kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan.

” Karena itu, kami tentu akan menilai bukan hanya dari besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga dari kualitas keputusan yang lahir setelah perjalanan tersebut.” Tegas Wahyu seraya menambahkan

Jika perjalanan menghasilkan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kelembagaan, maka hasil tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan keputusan yang transparan.

” Sebaliknya, apabila perjalanan hanya berujung pada konsultasi tanpa keluaran yang jelas, sementara anggaran ratusan juta rupiah telah dicairkan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas dan efisiensi penggunaannya.” Tukasnya

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x325