FAKTA NEWS — GORONTALO. Pernyataan anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Mansir Mudeng, terkait kewenangan memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan dinilai perlu diluruskan dengan merujuk langsung pada aturan yang mengatur keberadaan Tim Pakar DPRD.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu, mengatakan persoalan tersebut jangan dijawab hanya berdasarkan tafsir personal. Menurutnya, posisi Tim Pakar merupakan bagian dari perangkat pendukung DPRD yang memiliki ruang kerja dan tugas tertentu.
“Jangan sampai karena seseorang merasa memiliki kapasitas keilmuan, kemudian semua aktivitas yang dilakukannya dianggap otomatis menjadi tugas Tim Pakar. Itu dua hal yang berbeda,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD telah memberikan batas yang cukup jelas mengenai kelompok pakar atau tim ahli.
Dalam Pasal 66 ayat (2), disebutkan bahwa kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
Menurut Wahyu, ketentuan tersebut penting dipahami sebelum seseorang mengklaim suatu aktivitas sebagai bagian dari tugas Tim Pakar.
“Kalau mau bicara soal tusi, sederhana saja. Lihat dasar hukumnya, lihat siapa yang memberikan penugasan, alat kelengkapan mana yang membutuhkan, apa pekerjaannya dan apa output-nya. Jangan membangun pemahaman tusi hanya dari asumsi bahwa karena seorang pakar bisa menjelaskan sesuatu, maka menjelaskan itu otomatis menjadi tugas Tim Pakar,” ujarnya.
Wahyu menilai pernyataan Mansir mengenai fungsi klarifikasi kepada publik justru semakin mempertegas perlunya pembuktian mengenai batas kerja Tim Pakar DPRD.
Menurutnya, memberikan penjelasan berbasis data dan regulasi merupakan hal yang berbeda dengan menjalankan fungsi komunikasi kelembagaan DPRD.
“Kalau kapasitas pribadi untuk memberikan penjelasan, silakan. Tetapi kalau disebut sebagai pekerjaan resmi Tim Pakar, harus jelas dasar penugasannya. Apakah ada surat tugas, siapa yang menugaskan, alat kelengkapan DPRD mana yang meminta dan apa produk kajiannya,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai boleh atau tidaknya seorang anggota Tim Pakar berbicara kepada media.
Yang dipersoalkan adalah apakah aktivitas tersebut benar-benar merupakan bagian dari pekerjaan yang dibebankan kepada Tim Pakar dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai output pekerjaan yang menggunakan dukungan anggaran DPRD.
“Ini bukan soal membungkam orang berbicara. Jangan dipelintir ke sana. Ini soal penggunaan posisi dan fasilitas kelembagaan. Kalau menggunakan label Tim Pakar, maka pekerjaan itu harus dapat ditunjukkan dasar penugasannya dan kaitannya dengan tusi,” tegasnya.
Wahyu juga mengingatkan bahwa Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD telah mengatur keberadaan Tim Ahli, termasuk mekanisme dan kualifikasi yang berkaitan dengan pengangkatannya.
Karena itu, menurut dia, polemik yang berkembang seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang paling benar dalam memberikan klarifikasi kepada media.
APKPD justru meminta seluruh mekanisme perekrutan dan pelaksanaan kerja Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo diperiksa secara khusus.
“Yang perlu dibuka sekarang bukan hanya soal pernyataan Mansir. Kami mendesak ada pemeriksaan khusus terhadap sistem perekrutan Tim Pakar DPRD, mulai dari dasar kebutuhan, mekanisme pengusulan, kualifikasi, proses pengangkatan, pembagian tugas sampai output pekerjaan mereka,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan Tim Pakar benar-benar ditempatkan sesuai kebutuhan alat kelengkapan DPRD dan bukan sekadar menjadi posisi yang diisi tanpa ukuran kinerja yang jelas.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka saja dokumennya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang mengangkat, apa keahliannya, ditempatkan di alat kelengkapan mana, apa tugasnya dan berapa output yang sudah dihasilkan. Publik berhak mengetahui karena ini berkaitan dengan lembaga DPRD dan penggunaan anggaran daerah,” katanya.
Wahyu menambahkan, kritik terhadap keberadaan Tim Pakar bukan berarti menolak fungsi tenaga ahli di DPRD. Justru, menurutnya, keberadaan Tim Pakar harus diperkuat dengan standar kerja yang jelas agar fungsi keahlian benar-benar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD.
“Kalau memang Tim Pakar bekerja sesuai tusi, tidak perlu alergi terhadap pemeriksaan. Justru pemeriksaan akan memperjelas bahwa mereka bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tafsir masing-masing,” ujarnya.
Ia pun meminta agar perdebatan mengenai Tim Pakar tidak dibawa menjadi persoalan pribadi ataupun perang opini antarpihak.
“Silakan berdebat berdasarkan aturan. Kalau ada yang mengatakan ini bagian dari tusi, tunjukkan pasalnya dan tunjukkan penugasannya. Sesederhana itu,” pungkas Wahyu.
![]()











