FAKTA NEWS – GORONTALO UTARA. Polemik dugaan pungutan dana sebesar Rp1,3 juta terhadap sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Gorontalo Utara kembali memanas. Kali ini, seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keterangan yang berbeda dengan klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, dan Isra Said.
Kepada Fakta News, kepala sekolah tersebut mengungkapkan bahwa pengumpulan dana disebut memiliki koordinator tersendiri untuk masing-masing kelompok satuan pendidikan. Ia juga menyebut permintaan uang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan.
“Yang koordinir pengumpulan SD itu Ibu Isra Said, untuk TK/PAUD itu Ibu Maya, Kepala TK Ayunda, dan Ibu Suwarni Boky, Kepala Seksi PAUD. Untuk pengembalian, Sekretaris suruh titip sama Ibu Asna. Penyampaian permintaan langsung Kadis. Pertanyaannya, apa yang tidak diakui?” tegasnya.
Keterangan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik yang sebelumnya dijelaskan Abdul Wahab sebagai pinjaman untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor, bukan pungutan terhadap sekolah penerima revitalisasi.
Dalam klarifikasi sebelumnya, Wahab membantah adanya pungutan dan menyatakan bahwa dana yang mungkin terkumpul merupakan pinjaman kepada sejumlah kepala sekolah. Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh pihak dinas.
Namun, keterangan narasumber Fakta News kali ini mengindikasikan adanya dugaan mekanisme pengumpulan dana melalui sejumlah pihak, serta penyampaian permintaan yang menurut narasumber berasal langsung dari Kepala Dinas.
Perbedaan keterangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah dana yang dimaksud benar dikumpulkan, berapa jumlah sekolah yang menyerahkan uang, siapa yang menerima dana, dan bagaimana proses pengembaliannya.
Dalam keterangannya, narasumber menyebut Isra Said sebagai pihak yang mengoordinasikan pengumpulan dana dari sekolah dasar (SD). Sementara untuk kelompok TK/PAUD, narasumber menyebut Maya, Kepala TK Ayunda, dan Suwarni Boky, Kepala Seksi PAUD.
Narasumber juga menyampaikan bahwa untuk proses pengembalian dana, Sekretaris Dinas disebut meminta agar uang dititipkan kepada seseorang bernama Asna.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Karena itu, peran masing-masing pihak yang disebut perlu dikonfirmasi secara langsung dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum didukung bukti yang memadai.
Sebelumnya, Abdul Wahab menyatakan bahwa tidak ada pungutan kepada sekolah penerima program revitalisasi. Ia mengakui kemungkinan adanya pinjaman untuk membiayai kegiatan dinas, termasuk seleksi calon kepala sekolah, dengan alasan anggaran APBD Perubahan belum tersedia untuk membiayai sejumlah kegiatan tersebut.
Wahab juga menyatakan dana pinjaman itu telah dikembalikan oleh kantor.
Di sisi lain, Isra Said memberikan pernyataan berbeda dengan menyebut tidak pernah ada pengumpulan uang maupun pengembalian dana.
“Maksudnya, tidak ada ini mengumpul-ngumpul. Yah tidak ada mengumpul jadi tidak ada mengembalikan,” tegas Isra dalam keterangannya sebelumnya.
Kini, munculnya keterangan kepala sekolah yang menyebut adanya koordinator pengumpulan dan mekanisme pengembalian dana membuat persoalan tersebut membutuhkan penjelasan lebih terperinci dari seluruh pihak terkait.
Perbedaan keterangan ini belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pungutan liar. Namun, transparansi mengenai alur dana, dasar transaksi, dan bukti pengembalian menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah.
Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Apabila benar terdapat pengumpulan uang dari sekolah, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah transaksi tersebut merupakan pinjaman yang sah atau terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran ketentuan lainnya.
Penelusuran dapat mencakup keterangan para kepala sekolah, bukti komunikasi mengenai permintaan uang, catatan penerimaan dana, identitas pihak yang menerima uang, serta bukti dan tanggal pengembalian.
Fakta News mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk menelaah informasi tersebut sesuai kewenangan, sekaligus memberikan ruang kepada semua pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan.
Abdul Wahab Paudi, Isra Said, Maya, Suwarni Boky, Asna, serta pihak lain yang berkaitan dengan informasi ini perlu diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi keterangan narasumber.
























