Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

277 Hari Kasus Mengendap, Bukti Video Dipersoalkan, Polres Bitung Tuai Sorotan

×

277 Hari Kasus Mengendap, Bukti Video Dipersoalkan, Polres Bitung Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 1600x727

FAKTA NEWS – BITUNG. Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap RS (16), remaja asal Bitung yang diduga menjadi korban salah tangkap dan intimidasi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), kian menuai sorotan. Proses hukum yang ditangani Polres Bitung dinilai memperlihatkan sejumlah kejanggalan, mulai dari persoalan alat bukti digital hingga dugaan lambannya penanganan perkara.

Memasuki bulan kesepuluh sejak dilaporkan secara resmi pada 31 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Bitung justru dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan perkara yang memuaskan pihak keluarga korban.

Kejanggalan terbaru diungkapkan langsung oleh ayah korban, Melky Sitti. Ia mengatakan, pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik Polres Bitung kembali meminta telepon seluler (HP) milik keluarga yang sebelumnya menyimpan rekaman video dugaan penganiayaan terhadap RS.

Iklan WinnetIklan Winnet

Namun, penyidik disebut enggan menerima HP kedua milik keluarga yang menyimpan salinan rekaman tersebut dengan alasan perangkat pertama yang menyimpan video telah dijual.

Penyidik berdalih masih perlu berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk memastikan keabsahan bukti yang tersimpan dalam perangkat kedua tersebut.

“Padahal bukti video di flashdisk sudah diserahkan ke penyidik, kenapa diminta lagi?” ungkap Melky saat diwawancarai, Rabu, 4 November 2026.

Dugaan penguluran waktu semakin menguat setelah penyidik disebut menyampaikan kepada keluarga korban bahwa proses hukum perkara tersebut masih membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan ke depan.

Pernyataan itu dinilai janggal dan sulit diterima keluarga korban. Pasalnya, perkara telah berjalan lebih dari 270 hari, rekaman video dugaan penganiayaan telah beredar luas, sementara sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum ketua ormas berinisial RP alias Tito, disebut telah mengakui adanya aksi kekerasan tersebut.

Tak hanya persoalan alat bukti dan lamanya proses penyidikan, pemeriksaan psikiater terhadap korban RS juga dilaporkan belum dilaksanakan hingga saat ini.

Ironisnya, pada Oktober 2026, Polres Bitung justru memfasilitasi upaya mediasi antara pihak korban dan terduga pelaku. Dalam proses tersebut, Tito disebut sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar 5 juta kepada keluarga korban.

Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh pihak keluarga. Mereka menegaskan tidak menginginkan penyelesaian melalui jalur perdamaian dan tetap berkomitmen membawa perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut hingga ke pengadilan.

“Kami tolak damai dan kami menolak uang 5 juta dari Tito,” tegas Melky.

Dalam perkembangan perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Adv. Yanto Mandulangi, S.H.

“Jadi kalau tersangka memang tiga, ada dua laki-laki dan satu perempuan,” jelas Yanto.

Lambannya penanganan perkara, belum terlaksananya pemeriksaan psikiater terhadap korban, serta persoalan pengelolaan alat bukti digital menjadi sejumlah hal yang patut mendapat perhatian serius.

Apalagi, perkara ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang semestinya memperoleh penanganan cepat, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Atas kondisi tersebut, Polda Sulawesi Utara, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran penyidik Satreskrim Polres Bitung. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, kelalaian, atau tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan sejak Senin, 13 Juli 2026. Namun, pesan berisi pertanyaan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut belum memperoleh jawaban.

Sebelumnya, peristiwa memilukan ini bermula dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026.

Sembilan hari kemudian, tepatnya Rabu, 21 Januari 2026, RS disebut dijemput secara paksa tanpa seizin keluarga oleh sekelompok orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Tito.

Korban kemudian dibawa ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut. Di lokasi itu, RS diduga mengalami intimidasi dan tekanan agar mengakui perbuatan yang menurut pihak keluarga tidak pernah dilakukannya.

Kini, setelah berbulan-bulan berlalu, keluarga korban masih menanti kepastian hukum. Pertanyaannya, sampai kapan perkara dugaan persekusi terhadap seorang anak harus berlarut-larut, sementara bukti telah diserahkan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x325