Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tragedi 5 Nyawa Tak Bungkam PETI DAM Hulawa, 4 Pengusaha Ditukar Dengan RP ?

×

Tragedi 5 Nyawa Tak Bungkam PETI DAM Hulawa, 4 Pengusaha Ditukar Dengan RP ?

Sebarkan artikel ini
Example 1600x727

FAKTA NEWS – POHUWATO. Tragedi longsor yang menewaskan lima warga di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, pada 12 Agustus 2026, tampaknya belum menjadi titik akhir aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya Fakta News serta hasil wawancara dengan sejumlah penambang lokal yang beraktivitas di kawasan DAM, kegiatan pertambangan diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya menjadi titik bencana. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat dan kepatuhan terhadap garis polisi (police line) yang dipasang penyidik.

Lebih jauh, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan tindakan oknum pengusaha yang mengabaikan, bahkan diduga menyingkirkan atau menghilangkan garis polisi di lokasi longsor. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum.

Iklan WinnetIklan Winnet

Dalam penelusuran awal, nama empat orang berinisial AD alias Adil, EL alias Eman, OK alias Iwan, dan FP alias Firman disebut oleh sumber yang diwawancarai berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan di kawasan DAM. Namun, keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan pelanggaran terhadap garis polisi, belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan klarifikasi.

Hasil investigasi Tim Fakta News mengarah pada informasi bahwa titik longsor yang terjadi pada 12 Agustus 2026 berada di lokasi yang oleh sumber disebut berkaitan dengan AD alias Adil dan EL alias Eman.

Informasi ini menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut siapa yang menguasai lokasi, siapa yang menjalankan kegiatan pertambangan, serta siapa yang bertanggung jawab atas aspek keselamatan operasional di kawasan tersebut.

Apalagi aktivitas pertambangan kembali berlangsung di area yang masih dipasangi garis polisi, aparat perlu memastikan apakah lokasi itu telah dinyatakan dapat diakses kembali, apakah status penanganan tempat kejadian perkara telah berubah, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap tindakan penyidikan.

Sebab, garis polisi bukan sekadar pita pembatas. Pemasangannya berkaitan dengan pengamanan lokasi untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Apabila pembatas tersebut sengaja dirusak, dipindahkan, atau dihilangkan tanpa kewenangan, tindakan itu perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah munculnya informasi mengenai aktivitas kembali di kawasan DAM, penanganan perkara oleh Polda Gorontalo juga menjadi sorotan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan RP alias Roni sebagai tersangka pada Rabu, 2 September 2026. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo mulai Kamis, 3 September 2026.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara PETI DAM Hulawa. Namun, muncul pertanyaan dari sejumlah penambang lokal yang diwawancarai Fakta News, yang mengaku tidak mengenal RP alias Roni sebagai sosok yang beraktivitas langsung di kawasan tersebut.

Perbedaan informasi ini menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara, peran pihak yang diduga menjadi pemodal, dan dasar penetapan tersangka oleh penyidik.

Ketidakkenalan sejumlah penambang terhadap seseorang, dengan sendirinya, tidak membuktikan bahwa orang tersebut tidak terlibat. Sebaliknya, penetapan tersangka juga harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan sebagai putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat dikonfirmasi Fakta News mengenai perkembangan perkara, Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tersangka masih menjalani penahanan dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Untuk pelaku usaha/pemodal kasus PETI DAM Hulawa atas nama tersangka Ronny Pakaja sampai saat ini ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19). Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kembali kepada JPU di Kejati Gorontalo. Terkait dengan adanya aktivitas kembali di TKP yang sudah di-police line oleh penyidik, akan dilakukan pengecekan ke TKP oleh Polres Pohuwato,” jelas Maruly.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Berkas perkara yang memperoleh petunjuk P-19 dari jaksa sedang dilengkapi penyidik sebelum dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Di sisi lain, rencana pengecekan lokasi oleh Polres Pohuwato menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas pertambangan yang disebut kembali berlangsung di tempat kejadian perkara.

Pengecekan tersebut juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai kondisi garis polisi, status pengamanan lokasi, serta pihak-pihak yang diduga kembali melakukan kegiatan pertambangan.

Ketika disinggung mengenai pengakuan sejumlah penambang lokal yang menyatakan tidak mengenal RP alias Roni, Maruly menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada menjelaskan pemilik dan pemodal adalah Roni Pakaja,” tukasnya.

Penjelasan tersebut merupakan keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai dasar identifikasi pemilik dan pemodal yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Tragedi yang merenggut lima nyawa di kawasan DAM Hulawa seharusnya menjadi peringatan keras mengenai bahaya aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Apabila informasi mengenai beroperasinya kembali aktivitas pertambangan di lokasi longsor terbukti benar, persoalannya bukan hanya mengenai kepatuhan terhadap garis polisi. Ada pula pertanyaan mendasar mengenai keselamatan para pekerja, pengamanan lokasi yang berpotensi membahayakan, dan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Karena itu, Polres Pohuwato dan Ditreskrimsus Polda Gorontalo perlu memastikan kondisi faktual di lapangan, menelusuri dugaan penghilangan atau pemindahan garis polisi, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga diharapkan terus mengawal proses hukum sesuai kewenangannya agar penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x325