Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Tidak Berdasarkan Hukum, Permohonan Praperadilan Sofyan Hasan di Tolak PN Tilamuta

×

Tidak Berdasarkan Hukum, Permohonan Praperadilan Sofyan Hasan di Tolak PN Tilamuta

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tilamuta, Irwanto SH, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Sofyan Hasan (Pemohon) terhadap Kejaksaan Negeri Boalemo (Termohon) .

Pada pembacaan hasil putusan, Hakim menyatakan, bahwa penetapan Sofyan Hasan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo telah sah secara hukum.

Example 300x300

” Hakekat keberadaan pelaksanaan Praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu, prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum dengan berpedoman pada prinsip penegakan hukum due process of law, yang artinya penegakan hukum dengan cara tidak melanggar hukum. Karena penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo telah taat hukum, berkeadilan dan berkepastian hukum, maka tuntutan dari pemohon ditolak,” Kata Hakim Tunggal Irwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (16/03).

Hakim Tunggal, Irwanto SH saat membacakan hasil putusan praperadilan Sofyan Hasan sebagai pemohon

Dalam pertimbanganya, Hakim menilai alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan hukum.

” Menimbang alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak untuk seluruhnya,” Ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Boalemo menetapkan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Berinisial SH alias Sofyan dan DB alias Danar, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo karena diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi Kasus pembangunan Irigasi air Dangkal, Embung, Dam Parit/long storage, dan Pintu air, di kabupaten Boalemo yang mengunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kemarin. (FN12) 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600