Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan pentingnya bagi para pelaku usaha yang melakukan pungutan parkir di lokasi usaha mereka untuk segera mendaftar sebagai Wajib Pajak Parkir. Penegasan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.
![]()


