Faktanews.com, Boalemo – Polres Boalemo menetapkan 2 tersangka atas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di salah satu rumah di Desa Pentadu Barat, Jumat (7/7/2023).
Dari kedua tersangka ini, pihak Polres Boalemo berhasil mengamankan 37 Galon dengan total 1138 Liter Solar.
“Kita berhasil mengamankan 37 Galon dengan total 1,1 Ton BBM bersubsidi yang disita dari dua tersangka yang pertama berinisial YY dan SK,” ungkap Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa YY beperan sebagai pengambil BBM hingga disalin di jerigen. Sementara tersangka berinisial SK diduga ikut terlibat dalam penampungan dan rumahnya dijadikan tempat penampungan.
“Modusnya,tersangka menyewa sebuah truk per bulan dan truk ini ke SPBU Tilamuta kemudian mengisi minyaknya dalam tangki sebesar 100 Liter sesuai dengan jatah yang ada kemudian kembali ke lokasi disalin ke dalam jerigen,” jelasnya.
Dari kegiatan itu, pihak Polres Boalemo memprediksi bahwa keuntungan yang didapat dalam satu minggu sekitar 1,4 juta rupiah.
” Solar dibeli seharga 6,5 ribu dan dijual 8,5 ribu,” sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Miliar Rupiah,” tegas Dedy.
Terakhir, Kapolres Boalemo menghimbau kepada warga masyarakat Boalemo untuk kejadian ini dijadikan pelajaran.
“Jadi jangan coba-coba lagi untuk melakukan penimbunan BBM Bersubsidi. Kami juga tidak menutup kemungkinan juga ada yang lainya, kita masih selidiki lokasi-lokasi lain,” tukasnya.
Penulis: Arif











