Oleh : Jhojo Rumampuk || Ketua DPD PJS Gorontalo
Faktanews.com – Gorontalo. Padamnya listrik yang melanda Provinsi Gorontalo, mengakibatkan kerugian materil bagi 882.626 pelanggan listrik, menimbulkan pertanyaan besar terhadap tanggung jawab penyedia layanan ketenagalistrikan, khususnya PLN, serta kesiapan infrastruktur energi di wilayah ini.
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) jelas dapat digunakan sebagai dasar hukum oleh konsumen untuk menuntut tanggung jawab. Dalam pasal 4 UU ini, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, termasuk listrik.
Apalagi jika kerugian dapat dibuktikan secara langsung, seperti rusaknya alat elektronik, gangguan bisnis, atau biaya tambahan untuk alternatif energi (genset).
Selain itu, UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 Pasal 29 menyebutkan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan mutu yang sesuai standar.
Namun, pelaksanaannya seringkali rumit, terutama karena tidak semua kerugian dapat dihitung secara konkret atau karena konsumen tidak menyadari hak-hak hukum mereka.
Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan adanya ganti rugi atau solusi alternatif.
Kondisi 21 PLTD di Gorontalo: Potensi yang Terbengkalai
Gorontalo memiliki 21 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang sebenarnya masih layak digunakan, namun tidak dioperasikan maksimal untuk mengantisipasi krisis listrik. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
LTD memerlukan bahan bakar solar dalam jumlah besar, sehingga penggunaan PLTD hanya menjadi opsi darurat.
PLTD biasanya memiliki efisiensi yang lebih rendah dibandingkan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) atau gas.
Pengadaan dan distribusi solar sering menjadi kendala di daerah-daerah yang jauh dari pusat distribusi.
Berapa Solar yang Dibutuhkan?
Kebutuhan solar untuk 1 jam operasi setiap PLTD sangat tergantung pada kapasitasnya. Sebagai gambaran, PLTD berkapasitas 1 MW umumnya mengonsumsi sekitar 200-250 liter solar per jam.
Jika kapasitas gabungan 21 PLTD mencapai 100 MW, kebutuhan solar per jam bisa mencapai 20.000–25.000 liter, dengan biaya mencapai miliaran rupiah per hari jika digunakan terus-menerus.
Krisis listrik selama dua hari yang melanda Provinsi Gorontalo telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur energi dan pengelolaan sumber daya yang ada, termasuk bahan bakar solar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Dengan kebutuhan solar yang sangat besar — sekitar 200-250 liter per jam per MW — wajar jika publik bertanya-tanya, ke mana solar itu digunakan saat PLTD tidak dioperasikan untuk mengatasi pemadaman?
Jika solar yang disiapkan untuk PLTD tidak digunakan selama periode pemadaman, ada dua kemungkinan besar:
Solar mungkin tetap disimpan dalam tangki penyimpanan sebagai bahan bakar cadangan untuk kebutuhan mendesak di masa depan. Namun, ini menimbulkan pertanyaan mengapa bahan bakar tersebut tidak dimanfaatkan untuk mengoperasikan PLTD demi mengurangi dampak pemadaman.
Ada kemungkinan bahwa solar yang semestinya digunakan untuk PLTD dialokasikan untuk kebutuhan lain, baik yang sesuai prosedur (misalnya untuk sektor transportasi atau industri penting) atau tidak sesuai prosedur (potensi penyalahgunaan bahan bakar subsidi). Hal ini memerlukan transparansi dan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Dampak Pemadaman dan Tanggung Jawab Pengelola
Pemadaman selama dua hari menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Gorontalo, terutama bagi pelaku UMKM, industri, dan rumah tangga yang bergantung pada listrik untuk kegiatan sehari-hari.
Jika solar yang tersedia tidak dimanfaatkan untuk mengatasi krisis, ini mengindikasikan adanya:
Kurangnya kesiapan PLN atau pihak terkait untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk PLTD, sebagai langkah darurat.
Tidak adanya informasi jelas kepada masyarakat tentang penyebab pemadaman, alasan tidak digunakannya PLTD, dan ke mana alokasi solar selama periode tersebut, menimbulkan spekulasi publik.
Kemana Solar Saat Pemadaman Terjadi?
Dalam situasi ini, penting bagi pemerintah daerah dan PLN untuk memberikan jawaban:
Seharusnya, PLN harus menjelaskan berapa banyak solar yang tersedia sebelum dan selama pemadaman, serta bagaimana penggunaannya. Jika ada indikasi pengalihan, ini harus dijelaskan secara transparan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama aparat penegak hukum wajib melakukan audit terhadap distribusi dan penggunaan solar yang dialokasikan untuk pembangkit listrik.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Untuk menghindari situasi serupa di masa depan, langkah-langkah berikut perlu diambil:
Optimalisasi PLTD sebagai Cadangan Darurat PLTD harus dioperasikan secara selektif pada saat krisis listrik, dengan prioritas untuk wilayah vital seperti fasilitas kesehatan dan pusat ekonomi.
- Transparansi Manajemen Energi PLN perlu menyediakan informasi yang jelas dan terbuka terkait ketersediaan bahan bakar, operasional pembangkit, dan rencana mitigasi selama pemadaman.
- Pengawasan Pengelolaan Bahan Bakar Keterlibatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diperlukan untuk memantau distribusi solar di Gorontalo, agar tidak terjadi penyimpangan.
- Diversifikasi Energi Percepatan pembangunan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) akan mengurangi ketergantungan pada PLTD yang mahal dan rawan masalah logistik.
Ketidakefisienan dalam penggunaan PLTD dan pengelolaan solar selama krisis listrik di Gorontalo menunjukkan perlunya reformasi mendalam dalam manajemen energi daerah.
Pemerintah dan PLN wajib memberikan transparansi kepada masyarakat, memastikan akuntabilitas terhadap sumber daya yang ada, dan memperkuat kesiapan energi darurat untuk melindungi hak masyarakat atas layanan listrik yang andal.
![]()











