Faktanews.com, Gorontalo – Instruksi agar aparatur sipil negara (ASN) aktif menyebarkan konten kegiatan pemerintahan melalui media sosial kembali menuai sorotan. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai kebijakan tersebut membebani ASN, bahkan berpotensi melanggar hak atas waktu istirahat.
Isu ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I bersama sejumlah mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (7/7/2025). Fokus pembahasan tertuju pada pola diseminasi informasi publik dan peran ASN di tengah arus digitalisasi birokrasi.
Anggota Komisi I, Fikram A.Z. Salilama, menegaskan banyak ASN mengeluhkan kewajiban mengunggah konten kerja pemerintah meski di akhir pekan. “Tidak ada dasar hukumnya. Sabtu dan Minggu itu waktu untuk keluarga. Tapi ASN malah dibebani untuk mengunggah berita kegiatan, bahkan ada konten yang menurut kami tidak layak dipublikasikan,” ujarnya.
Fikram menyebut, tekanan tersebut sering datang dari pimpinan OPD yang menuntut konten segera tayang, tanpa mempertimbangkan waktu istirahat maupun nilai isi yang disebarkan.
Evaluasi Regulasi Digitalisasi Informasi
Untuk itu, Komisi I menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo guna membedah kebijakan publikasi konten. Menurut Fikram, aturan ke depan harus lebih manusiawi dan berpihak pada keseimbangan hidup ASN.
“Kalau pun ini perintah pimpinan, perlu ada regulasi jelas agar tidak menabrak hak pegawai. Hari libur seharusnya tetap dihormati,” tegasnya.
Komitmen DPRD Lindungi Hak ASN
DPRD mengakui peran media sosial ASN penting dalam menyebarkan aktivitas pemerintahan. Namun, kebijakan itu harus adil dan tidak memberatkan secara psikologis.
“Digitalisasi jangan sampai menjadikan ASN seperti mesin yang harus aktif 24 jam. Kita harus jaga hak istirahat dan ruang pribadi mereka,” pungkas Fikram.
![]()













