Example floating
Example floating
Tajuk

Ketika Dugaan Manipulasi KKD Menjadi Skema Baru Penggerogotan APBD

×

Ketika Dugaan Manipulasi KKD Menjadi Skema Baru Penggerogotan APBD

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSTajuk. Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022–2023 membuka wajah buram kolaborasi politik dan birokrasi di tingkat daerah. Bukan hanya perkara teknis salah hitung, melainkan praktik sistematis yang melibatkan dua pilar pemerintahan daerah: eksekutif dan legislatif.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyingkap kejanggalan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Example 300x300

Pada tahun 2023, TAPD bersama Pemerintah Daerah tiba-tiba menetapkan KKD naik dari kategori rendah menjadi sedang. Perubahan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan dasar hukum untuk menaikkan tunjangan dan dana operasional DPRD.

Hasilnya? Para wakil rakyat menikmati kelebihan bayar miliaran rupiah.

Menurut LHP BPK, kelebihan bayar itu rinciannya antara lain:

1. Dana operasional pimpinan DPRD: Rp22.680.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp371.280.000

3. Tunjangan perumahan dan transportasi: Rp323.000.000

Kelebihan pembayaran dana operasional dan TKI secara keseluruhan sebesar Rp 3.859.265.655

Skandal ini menunjukkan eratnya relasi transaksional antara DPRD dan TAPD. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diuntungkan langsung dari kebijakan yang dibuat eksekutif.

TAPD sendiri terdiri dari pejabat strategis pemerintah daerah seperti Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta pejabat pengelola anggaran lainnya. Mereka yang menandatangani perhitungan KKD kini juga ikut diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, 35 anggota DPRD periode 2019–2024, dari berbagai partai politik, disebut dalam daftar penerima kelebihan bayar. Dari Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, Hanura hingga Demokrat, semua terseret.

Artinya, ini bukan kasus personal, melainkan korupsi berjamaah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifullah, SH., MH, telah mengumumkan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pejabat TAPD sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, publik menanti langkah selanjutnya, apakah 35 anggota DPRD juga akan diproses hukum?

Bagi masyarakat, kasus ini adalah tamparan keras. DPRD yang seharusnya menjadi lembaga kontrol anggaran justru ikut menggerogoti APBD. Situasi ini semakin ironis mengingat Kabupaten Gorontalo masih bergelut dengan masalah kemiskinan, pengangguran, hingga infrastruktur dasar yang minim.

Kepercayaan publik pada DPRD menurun drastis. Menjelang berakhirnya periode 2019–2024, daftar panjang nama legislator yang terancam pidana justru bisa menjadi catatan hitam bagi demokrasi lokal.

Berikut Daftar 35 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Periode 2019–2024

1. Anton A. N Ahmad, SH – Partai Gerindra

2. Asni U. Menu – PDI Perjuangan

3. Alm. Drs. Ali Dj. Polapa – PDI Perjuangan

4. Sukarman Osam Humonggio, S.Sos – PDI Perjuangan

5. Sahmid Hemu, SE., MM – PDI Perjuangan

6. Iskandar Mangopa – Partai Golkar

7. Arifin Kilo – Partai Golkar

8. Irwan I. Dai – Partai Golkar

9. Abdul Haris A. Engahu, SH – Partai Golkar

10. Wilvon Malahika, S.Pd – Partai Golkar

11. Yunus Dunggio, SE – Partai Golkar

12. Drs. H. Jarwadi Mamu – Partai NasDem

13. Hj. Wisno Nusi – Partai NasDem

14. Roman Nasaru, SE., MM – Partai NasDem

15. Sarifa Pangalima, S.Ag – Partai NasDem

16. Irman S. Mooduto, S.IP – PKS

17. Eman Mangopa, SE – PKS

18. Safrudin Hanasi, SH – PKS

19. Jayusdi Rifai – PPP

20. Hendra R. Abdul – PPP

21. Rahmat Hasan, SE – PPP

22. Syam T. Ase, SE., M.Si – PPP

23. Viecriyanto Y. Mohamad – PPP

24. Safrudin Mangopa – PPP

25. Rusli M. Panigoro – PPP

26. Ningsih Nurhamidin – PAN

27. Hamka Pakaja, SE – PAN

28. Sladauri DJ. Kinga – PAN

29. Selfi Mandagi – PAN

30. Jasmia Suleman – Hanura

31. Suwandi DJ. Musa – Hanura

32. Nasir Santje Potale – Demokrat

33. Amir Habuke, SH – Demokrat

34. Syarifudin Bano, S.Sos – Demokrat

35. Yusri A. Salam – Demokrat

Kasus dugaan korupsi TKI DPRD Kabupaten Gorontalo adalah cermin retaknya integritas politik daerah. Ia menyingkap bagaimana sebuah formula teknokratis bernama KKD bisa dijadikan instrumen untuk memperkaya elit politik.

Kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Jika perkara ini tuntas dengan adil, ada harapan hukum masih memiliki taring. Namun jika kompromi politik mengalahkan keadilan, maka yang runtuh bukan hanya angka miliaran rupiah, melainkan juga kepercayaan rakyat pada demokrasi dan supremasi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600