Oleh: Redaksi
FAKTA NEWS – TAJUK. Klaim “pengembalian dana pinjaman Rp1,3 miliar” yang dikaitkan dengan Proyek Rumah Sakit MM. Dunda Kabupaten Gorontalo berubah menjadi persoalan serius ketika dokumen bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi berformat standar muncul sebagai lampiran.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas. Dalam sistem perpajakan, ia adalah pengakuan administratif negara bahwa telah terjadi transaksi yang dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Ketika bukti pajak penghasilan dilekatkan pada klaim utang piutang yang bersinggungan dengan proyek pemerintah, kita semua patut bertanya, uang apa sebenarnya yang sedang “dikembalikan”, dan dalam konteks apa ia mengalir pada proyek RS MM. Dunda?
Bukti PPh unifikasi hanya terbit jika terdapat unsur imbalan, jasa, honorarium, atau penghasilan lain yang sah menurut UU PPh. Sebab, bukti itu tidak lahir dari pinjaman murni. Karena itu, keberadaannya mengirim pesan administratif yang jelas dan dana Rp1,3 miliar tersebut telah diperlakukan sebagai penghasilan, setidaknya pada satu fase transaksi yang terkait dengan proyek RS MM. Dunda.
Maka istilah “pinjaman” patut diduga bukan status awal, melainkan label yang disematkan belakangan. Dan saat ini telah terjadi kontradiksi fatal dalam transaksi proyek. Dalam rezim hukum pajak. Pinjaman tidak ada PPh, berbeda dengan Penghasilan/imbalan yang diwajibkan adanya PPh
Keduanya tidak bisa disatukan. Salah satunya pasti menyimpang dari hakikat transaksi. Di sinilah kontradiksi berubah menjadi indikasi persoalan serius. Hal tersebut tentu membuat semua kebingungan, hingga lahirlah sebuah asumsi liar tentang mengapa uang yang disebut pinjaman dipotong/dipungut PPh?
Jika penghasilan, imbalan apa yang mendasarinya dalam Proyek RS MM. Dunda dan apakah terkait jasa, pekerjaan, fasilitasi, atau keputusan tertentu? Dan siapa pihak pemberi dana dan apa relasinya dengan proyek?
Redaksi Fakta News mencium adanya indikasi rekonstruksi status dana hingga dugaan rekayasa administrasi dengan dua skenario. Dana merupakan imbalan terkait proyek, lalu dikemas sebagai pinjaman untuk memuluskan pengembalian atau dana diperlakukan sebagai penghasilan (terbukti dari PPh), namun diklaim pinjaman demi meredam implikasi etik dan hukum.
Kedua skenario sama-sama bermasalah bila tidak disertai dasar hukum, kontrak, dan kronologi yang sah. Apalagi jika dipajaki sebagai penghasilan hingga terindikasi bahwa uang tersebut bukan sekadar utang.
Analisis Dugaan Awal Tindak Pidana Korupsi (Indikatif)
1. Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Jika dana mengalir karena pengaruh jabatan, kewenangan, atau akses terhadap proyek RS MM. Dunda, maka terbuka dugaan penyalahgunaan wewenang, pemanfaatan posisi untuk keuntungan tertentu dan memungkinkan adanya relasi kepentingan antara pemberi dana dan pelaksana/pengendali proyek?
2. Unsur Gratifikasi Terkait Proyek
Dalam hukum antikorupsi, penerimaan uang yang berhubungan dengan jabatan/proyek berpotensi dikualifikasi sebagai gratifikasi, kecuali dibuktikan sebaliknya. Label “pinjaman” tidak otomatis meniadakan sifat gratifikasi, terlebih jika tidak ada perjanjian pinjaman yang wajar, tidak ada bunga/tenor yang lazim, atau perlakuan pajaknya justru sebagai penghasilan.
3. Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Indikasi menguat jika terdapat simulasi perjanjian, pengaburan status transaksi, penggunaan dokumen administratif (pajak) untuk menutup substansi. Ini menyentuh melawan hukum materiil, meski secara formal tampak “lengkap”.
4. Potensi Kerugian Negara
Kerugian negara tidak selalu kas keluar. Dalam konteks proyek distorsi pengadaan,
biaya tak wajar atau rusaknya integritas proses yang tentu dapat berujung pada kerugian ekonomi negara dan rusaknya tata kelola.
Dokumen pajak tersebut akan menjadi saksi yang Sulit Dibantah. Sebab, dibuat sadar, dilaporkan ke negara, terekam permanen di sistem DJP. Dalam banyak perkara proyek, dokumen inilah yang membongkar konstruksi. Ia kerap menjadi saksi bisu paling keras saat audit dan penyelidikan.
Keheningan Klarifikasi, Ramainya Indikasi hingga laporan ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka soal dasar hukum dana Rp1,3 miliar, belum ada uraian rinci kaitannya dengan Proyek RS MM. Dunda, belum ada klarifikasi mengapa bukti PPh unifikasi dilampirkan pada klaim pinjaman. Ketiadaan jawaban memperlebar ruang kecurigaan publik.
Pelampiran bukti pemotongan/pemungutan PPh unifikasi dalam klaim pengembalian dana “pinjaman” Rp1,3 miliar yang terkait Proyek RS MM. Dunda Kabupaten Gorontalo merupakan anomali serius. Dengan menabrak logika pajak, mengaburkan akuntabilitas proyek dan membuka indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi.
![]()











