Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Pohuwato Bentuk Tim Khusus, Percepatan IPR untuk 10 Blok Tambang Dikebut

×

DPRD Pohuwato Bentuk Tim Khusus, Percepatan IPR untuk 10 Blok Tambang Dikebut

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com Pohuwato – Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan komitmen DPRD dalam mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 10 blok wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.

Komitmen tersebut disampaikan usai rapat pembahasan percepatan IPR bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait. Menurut Beni Nento, DPRD telah membentuk tim khusus percepatan IPR sebagai langkah strategis agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

“Tim percepatan ini baru dibentuk sekitar satu minggu lalu. Tujuan utamanya adalah mempercepat penerbitan IPR, khususnya bagi 10 blok yang sudah ditetapkan. Kami berharap tim ini segera bekerja dan melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait di tingkat provinsi,” ujar Beni Nento.

Ia mengatakan, DPRD optimistis setelah perayaan Idulfitri proses percepatan tersebut mulai menunjukkan hasil yang signifikan.

Selain mempercepat terbitnya izin, tim yang dibentuk juga diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan di lapangan, termasuk keberadaan koperasi masyarakat di sejumlah lokasi yang berstatus APL atau Areal Penggunaan Lain.

Beni Nento menjelaskan, koperasi yang telah terbentuk nantinya diharapkan dapat mengambil peran penting dalam aktivitas pertambangan rakyat, mulai dari menampung, membeli, hingga menjual hasil tambang emas masyarakat.

“Kami mendorong koperasi-koperasi yang sudah terbentuk agar dapat berperan aktif. Kehadiran koperasi penting agar aktivitas tambang rakyat memiliki tata kelola yang baik dan hasilnya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk 10 blok di Pohuwato sebenarnya telah memiliki Surat Keputusan dari Kementerian ESDM sejak sekitar 10 bulan lalu.

Meski demikian, menurutnya masih ada sejumlah tahapan lanjutan yang harus dipenuhi sebelum IPR dapat diterbitkan, di antaranya sosialisasi, verifikasi lapangan, serta pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara regulasi, 10 blok ini sudah memiliki dasar melalui SK WPR dari Kementerian ESDM. Namun, masih ada tahapan yang harus diselesaikan agar izin bisa benar-benar terbit dan digunakan masyarakat,” katanya.

Dalam upaya mempercepat proses tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga telah melakukan studi banding ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dinilai berhasil dalam penerapan mekanisme IPR.

Beni berharap hasil studi banding tersebut dapat diterapkan di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo agar proses perizinan menjadi lebih mudah dan efektif.

“Kami ingin pola yang berhasil di NTB dapat diterapkan di Gorontalo. Dengan begitu, para penambang bisa bekerja secara legal, aman, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, dari 10 blok yang direncanakan, masih diperlukan verifikasi lapangan oleh tim percepatan guna memastikan kondisi aktual setiap lokasi, termasuk status pengelolaan dan potensi yang ada.

Verifikasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar dapat dikembalikan kepada masyarakat secara optimal.

Di sisi lain, tercatat sudah ada sekitar 18 koperasi masyarakat yang terbentuk dan siap mengelola aktivitas pertambangan rakyat. Namun, seluruh koperasi tersebut masih menunggu terbitnya izin resmi IPR karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan masyarakat, percepatan penerbitan IPR diharapkan segera terealisasi sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah pertambangan rakyat Kabupaten Pohuwato.

***

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600