Faktanews.com, Marisa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat pembahasan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk 10 blok yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato, Senin (16/03/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, SH, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para anggota DPRD, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait.
OPD yang hadir di antaranya Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mempercepat proses legalitas pertambangan rakyat melalui penerbitan IPR sekaligus penetapan wilayah WPR.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan bahwa percepatan penerbitan izin sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan rakyat namun belum memiliki legalitas yang jelas. Karena itu, percepatan penerbitan IPR dan penetapan WPR menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Beni Nento.
Menurutnya, legalitas tersebut juga diperlukan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum, DPRD juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pertambangan rakyat di Pohuwato dapat berjalan secara resmi dan teratur, tetapi tetap harus memperhatikan lingkungan. Jangan sampai aktivitas tambang merugikan masyarakat atau merusak alam,” tambahnya.
Melalui rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berharap usulan penetapan WPR dan penerbitan IPR terhadap 10 blok tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato dapat segera direalisasikan.
Dengan adanya legalitas tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.
***
![]()











