Faktanews.com, Pohuwato – Persoalan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai menjadi titik krusial yang hingga kini masih menghambat percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato. Meski berbagai persiapan administratif telah dilakukan pemerintah daerah, kejelasan status lahan yang diusulkan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah utama.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menilai bahwa lambannya penetapan WPR membuat ratusan penambang rakyat belum dapat memperoleh kepastian hukum untuk menjalankan aktivitas mereka secara legal.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah bergerak cukup jauh. Tim percepatan IPR yang dibentuk bupati bahkan telah melakukan rapat kerja sebelum Lebaran dan menyiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sebagian besar lahan yang diusulkan masih terkendala status kawasan.
“Masalahnya bukan lagi pada kesiapan administrasi. Pemerintah daerah sudah siap, koperasi juga sudah terbentuk. Yang menjadi kendala sekarang adalah wilayah yang diusulkan belum seluruhnya memiliki kepastian status sebagai WPR,” ujar Beni.
Ia menjelaskan, lebih dari 100 hektare lahan telah diajukan untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat. Akan tetapi, sebagian area tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan desa. Kondisi itu membuat proses legalisasi tidak bisa langsung dilanjutkan sebelum ada verifikasi dari pemerintah pusat.
Akibat belum adanya kepastian tersebut, sejumlah koperasi penambang yang sejak lama dibentuk masyarakat kini masih berada dalam posisi menunggu. Mereka belum dapat melengkapi tahapan lanjutan karena belum ada kejelasan apakah wilayah yang mereka usulkan dapat digunakan atau tidak.
Beni menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Di satu sisi, penambang didorong untuk mengurus izin dan membentuk koperasi. Namun di sisi lain, mereka belum memperoleh kepastian mengenai lahan yang akan menjadi dasar penerbitan izin.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, segera turun ke Pohuwato untuk melakukan peninjauan lapangan. Kehadiran tim kementerian dinilai penting agar status lahan yang berada di kawasan hutan desa dapat segera dipastikan.
“Kalau verifikasi sudah dilakukan dan wilayah itu bisa ditetapkan kembali sebagai WPR, maka proses penerbitan IPR akan jauh lebih cepat. Masyarakat tidak lagi berada dalam ketidakpastian,” katanya.
Dari sudut pandang DPRD, penyelesaian persoalan WPR menjadi kunci utama agar pertambangan rakyat di Pohuwato dapat berjalan secara legal dan terkontrol. Selain memberi perlindungan hukum bagi penambang, legalitas tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap perekonomian daerah.
Beni menegaskan, DPRD Pohuwato akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh tahapan berjalan tuntas dan masyarakat penambang benar-benar memperoleh izin resmi.
![]()











