Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Hukum & KriminalNasional

Warga Tolotio Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Pembangunan Fasilitas Pertamina di Bandara Djalaluddin, Desak Pembebasan Lahan Masuk APBD 2026

×

Warga Tolotio Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Pembangunan Fasilitas Pertamina di Bandara Djalaluddin, Desak Pembebasan Lahan Masuk APBD 2026

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Sejumlah warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang mengatasnamakan masyarakat terdampak proyek pembangunan fasilitas Pertamina di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo, resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam surat pengaduan tersebut, warga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan proyek relokasi fasilitas Pertamina yang dikerjakan oleh PT Elnusa Petrofin (EPN).

Example 1080x1350

Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah memastikan pembebasan lahan milik warga yang terdampak masuk dalam alokasi APBD Tahun 2026 sebelum pekerjaan fisik proyek dilanjutkan.

Menurut warga, proyek yang sedang berjalan diduga dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sekitar maupun koordinasi yang jelas dengan pemerintah desa setempat.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dampak pembangunan yang berada di lingkungan mereka.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi secara terbuka terkait dampak lingkungan, aspek keamanan maupun teknis pembangunan. Padahal masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi berhak mengetahui seluruh tahapan proyek yang akan dilaksanakan,” demikian isi pengaduan warga.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap adanya aktivitas pembangunan yang berpotensi menyentuh lahan masyarakat yang hingga kini belum dibebaskan. Mereka menilai tindakan tersebut berisiko menimbulkan sengketa hukum dan merugikan hak-hak pemilik lahan.

Dalam laporannya, masyarakat mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Warga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, rencana pembebasan lahan terdampak telah masuk dalam skema penganggaran APBD Tahun 2026. Namun di sisi lain, pembangunan fisik di lapangan disebut telah dimulai lebih awal sebelum proses pembebasan lahan tersebut diselesaikan.

Atas dasar itu, masyarakat meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara tuntas sebelum proyek memasuki area yang masih menjadi hak milik warga.

Dalam surat pengaduan tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Pertama, meminta Komisi I segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, pihak Otoritas Bandara, Pertamina, dan pihak pelaksana proyek guna memberikan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur yang terjadi di lapangan.

Kedua, meminta adanya jaminan dan kepastian hukum secara tertulis bahwa lahan warga yang terdampak akan dibayarkan melalui mekanisme APBD Tahun 2026 serta tidak ada aktivitas pembangunan pada lahan yang belum dibebaskan hingga proses pembayaran selesai.

Ketiga, mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia maupun hak kepemilikan masyarakat sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.

Warga berharap Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadi jembatan penyelesaian yang adil antara masyarakat terdampak dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas Pertamina di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600