FAKTA NEWS – GORONTALO. Polemik pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026 kembali menyulut pertanyaan serius. Kali ini, sorotan mengarah pada munculnya nama Gilang R. Mopili, yang disebut merupakan anak dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam daftar 15 orang Tim Ahli/Kelompok Pakar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.
Keberadaan nama tersebut menjadi salah satu poin yang dikritisi Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu. Persoalan tersebut bahkan telah menjadi bagian dari laporan APKPD kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD.
Berdasarkan SK tersebut, terdapat 15 nama yang ditetapkan sebagai Tim Ahli/Kelompok Pakar. Gilang R. Mopili tercantum pada urutan kedelapan, dan ditempatkan untuk mendampingi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo, bersama Romatun Alamri, Mansir Mundeng dan Lia Widyastuti Lamadilaw.
Bagi APKPD, persoalannya bukan semata-mata karena seseorang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan DPRD. Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah bagaimana proses pengangkatan tersebut dilakukan, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses seleksi atau pengujian kompetensinya, serta apakah seluruh mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, Tim Ahli/Kelompok Pakar bukan sekadar posisi administratif. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk APKPD, kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan melalui keputusan sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. Karena itu, menurut Wahyu, proses tersebut perlu dibuka dan diuji secara transparan.
“Jangan sampai publik melihatnya sebagai sebuah jabatan yang diberikan karena kedekatan kekuasaan. Yang harus dibuktikan adalah apakah prosesnya benar-benar melalui mekanisme yang objektif, apakah ada usulan yang sah, apakah kompetensinya diuji dan apakah kebutuhan terhadap posisi tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi kritik APKPD sebagaimana disampaikan dalam laporan yang diajukan kepada Ombudsman.
Sorotan semakin menarik karena Gilang R. Mopili sebelumnya juga pernah menjadi bahan perbincangan publik terkait isu pengangkatan sebagai Sekretaris Pribadi Pimpinan DPRD pada 2025. Dengan munculnya kembali nama yang sama dalam struktur Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Tahun 2026, publik pun memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah terdapat pola penempatan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan lingkaran pimpinan DPRD.
Namun demikian, dugaan hubungan kepentingan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta terjadinya kolusi. Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan Ombudsman. Apabila seluruh proses pengangkatan telah memenuhi ketentuan, memiliki dasar usulan yang sah, memenuhi persyaratan kompetensi dan dapat dibuktikan kebutuhan serta output kerjanya, maka hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya proses yang tidak sesuai prosedur, konflik kepentingan yang tidak dikelola, atau pengangkatan yang tidak didukung mekanisme dan persyaratan sebagaimana mestinya, maka persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada isu hubungan keluarga. Ia dapat berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Wahyu Pilobu sendiri menegaskan bahwa laporan APKPD kepada Ombudsman bukan dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. APKPD meminta lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memeriksa proses pengangkatan, mekanisme perekrutan, pemenuhan kriteria hingga pelaksanaan tugas para Tim Ahli/Kelompok Pakar.
” DPRD Provinsi Gorontalo perlu menjelaskan secara terang benderang dasar pengangkatan Gilang R. Mopili, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses seleksinya, apa kompetensi yang menjadi pertimbangan, serta apa output pekerjaan yang telah dihasilkan.” tegas Wahyu.
“Dan jika semua proses memang bersih, maka keterbukaan adalah cara paling sederhana untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika terdapat celah dalam proses tersebut, kita semua berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab.” Tegasnya
![]()










