Faktanews.com, Boalemo – Aktivis Greenleaf Gorontalo, Anto Margarito, menantang pihak PT PG Gorontalo Unit Tolangohula agar menunjukan bukti sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat penggarap lahan.
Hal ini disampaikanya seiring dengan klaim PT PG Gorontalo Unit Tolangohula atas tanah di kawasan bantaran sungai, tepatnya di Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo yang kini kembali bergulir berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi nomor: B/655/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 10 Agustus 2021, dari Kepolisian Resort (Polres) Boalemo kepada masyarakat desa setempat.
Dalam surat itu tertuang Laporan Polisi nomor: LP/93/VIII/Res.1.24/2019/SPKT/Res-Boalemo, 19 Agustus 2019, tentang adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, yang dituduhkan kepada masyarakat desa setempat yang telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut.
“Seharusnya masalah ini sudah selesai kalau pihak PT PG bisa menunjukkan bukti sertifikat HGU kepada masyarakat Bongo Tua (penggarap_red), kalau memang benar kawasan bantaran sungai itu masuk dalam peta hak HGU atas nama PT PG,” kesalnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa masyarakat penggarap akan bersedia meinggalkan lahan tersebut, jika pihak PT PG Gorontalo Unit Tolangohula mampu membuktikan, bahwa kawasan yang di klaim mereka masuk pada sertifikat HGU.
“Tidak perlu harus menakut-nakuti masyarakat. Dari awal mereka sudah tegaskan, bahwa mereka bersedia meninggalkan lahan tersebut kalau klaim itu bisa dibuktikan oleh pihak PT PG dengan membawa bukti-bukti yang mana kawasan bantaran sungai itu masuk dalam peta HGU milik PT PG,” tandasnya. (***)











