Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah DAM, Pohuwato, tetap beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Yang lebih mengejutkan, pelaku lama dengan inisial PB alias Pulu dan RT alias Rian telah kembali beraktivitas, menambah panjang daftar para pelaku yang secara terang-terangan melanjutkan perusakan lingkungan di wilayah penyuplai air bersih tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah Pohuwato benar-benar membutuhkan Polres, jika hukum tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya?
Masuknya PB dan RT kembali ke arena PETI memperlihatkan dua hal: kekuatan jaringan dan kebebasan beraksi yang dimiliki oleh para pelaku.
Jaringan yang kuat ini bukan hanya mencakup para pelaku lapangan, tetapi juga diduga melibatkan aktor-aktor dengan pengaruh besar yang mungkin memiliki koneksi ke lingkaran kekuasaan.
Polres Pohuwato, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, tampak tidak berdaya menghadapi kekuatan tersebut.
Apakah ini semata karena kurangnya sumber daya di Polres Pohuwato, atau ada ketakutan yang lebih besar?
Sejumlah dugaan muncul, mulai dari adanya tekanan politik, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang bersekongkol dengan para pelaku PETI.
Kenyataan bahwa para pelaku tetap bebas beroperasi menimbulkan kesan bahwa aparat hukum telah “menutup mata” atau bahkan terlibat secara diam-diam dalam jaringan ini.
Tambahan dua anggota baru dalam kelompok PETI mempertegas dugaan bahwa aktivitas ilegal di wilayah DAM ini telah mencapai skala yang sulit dijinakkan.
Jumlah pelaku bertambah, sementara keberadaan Polres Pohuwato semakin tidak dirasakan oleh masyarakat. Jika situasi seperti ini dibiarkan, pertanyaan tentang peran dan fungsi Polres Pohuwato semakin relevan:
Apakah kehadiran Polres masih berarti di tengah ketidakmampuan menindak pelanggaran yang begitu terang-terangan?
Kegagalan Polres Pohuwato dalam menghentikan aktivitas PETI di DAM bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang merugikan generasi mendatang.
Sumber air bersih yang menjadi kebanggaan Bumi Panua terancam tercemar oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak diatur dan merusak ekosistem secara masif. Jika hukum tidak ditegakkan, kerusakan ini akan menjadi warisan pahit bagi warga Pohuwato.
Dengan situasi ini, masyarakat berhak mempertanyakan apakah Polres Pohuwato masih efektif sebagai institusi penegak hukum. Jika mereka tidak berani menindak 9 pelaku PETI yang telah terang-terangan melanggar hukum, mungkinkah Pohuwato tidak lagi membutuhkan Polres?
Pertanyaan ini bukan sekadar sindiran, tetapi mencerminkan keputusasaan masyarakat terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Pada akhirnya, upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa Polres Pohuwato masih memiliki wibawa dan komitmen dalam menjaga ketertiban serta melindungi sumber daya alam yang vital bagi masyarakat.
Tanpa itu, ketidakpercayaan masyarakat akan semakin dalam, dan penegakan hukum di wilayah ini akan kehilangan legitimasi sepenuhnya. (Bersambung)
Selanjutnya, Mengungkap Keberadaan dan Keterlibatan Oknum Jurnalis Dalam PETI DAM Pohuwato
![]()











