Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

Perwako 17/2025 Jadi Bukti Pemkot Gorontalo Hadir untuk Rakyat dan UMKM

×

Perwako 17/2025 Jadi Bukti Pemkot Gorontalo Hadir untuk Rakyat dan UMKM

Sebarkan artikel ini
Doc. Istimewa

Faktanews.com, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot membuka ruang baru bagi warga dan pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan fiskal sesuai kondisi ekonominya.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa Perwako ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan langkah nyata pemerintah dalam membangun sistem pajak yang adil, humanis, dan pro-rakyat.

> “Pajak daerah bukan hanya alat pungutan, tapi juga sarana membantu masyarakat bangkit. Melalui Perwako ini, kami ingin menciptakan sistem fiskal yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ujar Wali Kota Adhan.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh keringanan, pembebasan, atau insentif pajak, terutama bagi sektor-sektor produktif yang menopang perekonomian daerah.
Adhan menambahkan, UMKM menjadi fokus utama dalam penerapan Perwako tersebut. Ia menilai, pertumbuhan sektor usaha kecil akan menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi Kota Gorontalo.

> “Kami ingin pelaku usaha kecil punya ruang bernapas. Kalau UMKM tumbuh, ekonomi rakyat ikut bergerak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyebut bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan dengan pendekatan kemitraan fiskal antara pemerintah dan masyarakat.

> “Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani. Pendekatan kami adalah kolaboratif — yang taat diberi apresiasi, yang terdampak diberi keringanan,” jelasnya.

 

Pemerintah Kota Gorontalo optimistis kebijakan ini akan memperkuat keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Lebih dari itu, Perwako 17/2025 diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang inklusif, tangguh, dan kompetitif.

> “Kami hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit. Ekonomi daerah akan kuat kalau pemerintah dan masyarakat berjalan bersama,” tutup Adhan Dambea.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600