FAKTANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2029, Selasa (8/7/2025), di gedung DPRD Pohuwato.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Beni Nento, dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Iwan Adam, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Beni Nento menegaskan bahwa DPRD akan mengawal janji politik Bupati dan Wakil Bupati melalui program-program yang menyentuh masyarakat.
“Ada janji-jani politik yang harus ditunaikan. Lewat RPJMD ini kita akan mengetahui apa saja yang akan dikerjakan oleh Bupati dan Wakil Bupati ke depan,” ujar Beni.
“Apa yang baik akan kita dukung, namun sebaliknya jika ada yang belum berjalan baik, DPRD juga akan kritis sebagai fungsi kontrol,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Iwan S. Adam, mewakili Bupati, membacakan nota pengantar yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta indikator kinerja utama selama lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Pelantikan kami pada 20 Februari 2025 menjadi titik awal dari perwujudan agenda pembangunan ini,” jelas Wabup Iwan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemda Pohuwato untuk menyamakan pandangan terkait prioritas pembangunan daerah selama periode 2025-2029.
![]()












