FAKTA NEWS – GORONTALO. Dugaan praktik mafia tanah yang terjadi atas sengketa lahan di Kelurahan Tanggikiki Kota Gorontalo, akhirnya resmi di laporkan ke Polda Gorontalo, Jumat (17/4/2026).
Jeffry Rumampuk, kuasa salah satu ahli waris secara resmi melaporkan kasus yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat yang ada di Kota Gorontalo.
Kepada media, Jeffry menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyoroti persoalan sengketa tanah warisan, tetapi juga memuat dugaan serius berupa maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga penyebaran informasi yang tidak benar kepada publik.
” Dalam hal ini saya bertindak atas nama orang tua yang juga salah satu ahli waris, yang merasa dirugikan atas penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang masih disengketakan. Sebab, proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum dan mengabaikan keberatan yang telah diajukan sebelumnya,” Kata Jeffry.
” Ada temuan resmi dari Ombudsman RI dan rekomendasi dari DPRD Provinsi Gorontalo pada Februari 2026, yang menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat serta rekomendasi yang pada intinya meminta adanya evaluasi bahkan pembatalan terhadap sertifikat tersebut,” Lanjut Jeffry.
Bukti-bukti tersebut kata Jeffry, ternyata tidak ditindaklanjuti oleh Kantah Kota Gorontalo dan malah menerbitkan surat pada Bulan Maret 2026, berdasarkan evaluasi gelar kasus internal tanpa memperhatikan temuan dari lembaga negara lainnya.
” Kedua temuan tersebut justru tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kanwil Atr/BPN dan Kantah Kota Gorontalo. Bahkan, dalam pernyataan kepada media, Kepala BPN Kota Gorontalo disebut menyatakan tidak ada maladministrasi dalam kasus ini. Nah, yang jadi pertanyaan apa poin penilaian sehingga bertentangan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman dan rekomendasi DPRD,” Ungkap Jeffry.
“Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi sudah menyangkut dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan melibatkan oknum pejabat,” Sambung Jeffry.
Dalam kronologi yang disampaikan, disebutkan bahwa keberatan telah diajukan sejak 27 Oktober 2025. Namun, sertifikat HGB tetap diterbitkan pada 2 Desember 2025. Bahkan, dalam pertemuan langsung, Kepala BPN Kota Gorontalo dikabarkan sempat mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
” Karena kantah bersikeras dengan keputusannya, mari kita uji secara hukum pidana sebab banyak sekali kejanggalan yang bertentangan dengan dugaan tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, penyebaran berita bohong, hingga indikasi kolusi atau korupsi yang melibatkan beberapa pihak,” Tegas Jeffry.
Jeffry juga menyoroti proses gelar perkara yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya, serta keputusan resmi BPN yang menyatakan tidak ada cacat hukum, meskipun sebelumnya telah ada pengakuan kesalahan administrasi dan temuan lembaga negara.
” Kami meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti kasus hingga ke tahap penuntutan,” Tutup Jeffry.
![]()











