Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalPolitik

Woow !!! Anggaran Sopir DPRD Provinsi Gorontalo Tembus Angka 782 Juta

×

Woow !!! Anggaran Sopir DPRD Provinsi Gorontalo Tembus Angka 782 Juta

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Alokasi anggaran sebesar Rp782 juta untuk pembayaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo menuai sorotan.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mempertanyakan dasar hukum penganggaran tersebut dan meminta seluruh proses penggunaan APBD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 300x300

Menurut Wahyu, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata besarnya nilai anggaran, melainkan legalitas pengalokasiannya.

Wahyu menegaskan setiap belanja daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besarnya nilai anggaran. Yang jauh lebih penting adalah, apakah penganggaran itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika regulasi hanya memberikan fasilitas sopir kepada unsur pimpinan DPRD, maka kami berhak mengetahui dasar hukum apabila fasilitas itu juga diberikan kepada pihak lain,” ujar Wahyu.

Wahyu menilai DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan semestinya menjadi contoh dalam penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Wahyu, apabila benar terdapat anggaran ratusan juta rupiah untuk pembayaran sopir yang penerima manfaatnya berada di luar ketentuan yang diatur dalam regulasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Jangan sampai lembaga yang setiap hari mengawasi penggunaan uang rakyat justru menimbulkan pertanyaan dalam penggunaan anggarannya sendiri. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

APKPD juga mendesak Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara terbuka dokumen penganggaran, rincian penggunaan anggaran, jumlah tenaga sopir yang dibiayai melalui APBD, serta dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan belanja tersebut.

Menurut Wahyu, keterbukaan informasi merupakan langkah terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ternyata ada kekeliruan dalam penganggaran maupun pelaksanaannya, maka harus segera dilakukan pembenahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

APKPD berpandangan bahwa berdasarkan regulasi yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD, fasilitas sopir hanya melekat pada unsur pimpinan DPRD.

Wahyu menegaskan polemik ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan efisiensi anggaran. Menurutnya, penggunaan APBD harus selalu berpedoman pada asas legalitas sehingga setiap pengeluaran keuangan daerah memiliki landasan hukum yang sah.

” Karena itu, apabila terdapat pembiayaan sopir bagi pihak lain di luar ketentuan atau undang-undang yang berlaku, maka persoalan ini sudah menjurus pada dugaan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya

 

Ditempat terpisah, Sekretaris Dewan Rifli Katili saat di Konfirmasi Fakta News belum memberikan tanggapan secara resmi.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600